-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Maret 21, 2020

Desa Pantai Harapan Lakukan Penetapan PERDes Tentang APBDes Tahun 2020

Desa Pantai Harapan Lakukan Penetapan PERDes Tentang APBDes Tahun 2020

METRO ONLINE LINGGA- Pemerintah Desa Pantai Harapan Kecamatan Selayar, menggelar musyawarah desa (musdes) Penetapan APBDes Tahun 2020.  diaula  Kantor Desa pantai Harapan kecamatan Selayar  pada hari jum'at (20/03/2020)

Musdes ini digelar untuk menetapkan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Musdes ini merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa yg bersumber dari APBDesa,  pembangunan desa akan berjalan secara baik apabila melalui mekanisme perencanaan pembangunan yang  sistematis.

Sehingga perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari APBDes,  APBD Provinsi bahkan APBN sekali pun harus dilakukan dengan perencanaan yang berjenjang dan masuk dalam dokumen perencanaan Pembangunan di suatu desa.

Kades Pantai Harapan, Zamir dalam Musyawarah Desa mengatakan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa harus masuk dalam dokumen perencanaan. “Tidak ada pembangunan yang dapat dianggarkan melalui APBDesa apabila tidak masuk dalam dokumen perencanaan,” imbuhnya.
Musdes Penetapan APBDes ini dihadiri oleh jajaran Pemdes, BPD, tokoh masyarakat, perangkat desa, Ketua PKK Desa.perwakilan kecamatan Selayar Mahadan, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Aldy ,Ketua Adat, tokoh perempuan, serta pendamping desa Multazam,.

Zamir mengajak tokoh masyarakat dan warganya untuk menyampaikan masukan, gagasan dan usulan melalui Musdes Penyusunan RKPDes kedepannya.

“Saya mengajak warga untuk memberikan pemikiran untuk bangun Desa Pantai Harapan ini untuk menjadi lebih baik dan lebih maju, berdasarkan kebutuhan bukan keinginan warga sendiri sepanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2010 yang tertuang dalam dokumen RPJMDes dan ditetapkan melalui RKPDesa,” singkat dia.

Pada kesempatan yang sama Multazam Selaku Pendamping Desa Kecamatan Selayar juga menyampaikan agar Dana Desa tahap I tahun 2020 ini segera dimanfaatkan untuk kegiatan dengan pola Padat Karya Tunai Desa melalui pengelolaan secara swakelola (PKTD).

Pola PKTD diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, serta anggota masyarakat marginal lainnya. Selain itu mempertimbangkan situasi wabah Covid-19 (virus Corona) pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD tetap dilaksanakan dengan ketentuan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya.  (Pendy)


Editor : Jonrius.S

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved