METRO ONLINE,MAKASSAR- -Unit Reskrim Polsek Wajo di back up Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BS (32), Pelaku tindak pidana Pencurian. Selasa, (26/2/2020)
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Tumiar mengatakan " Pelaku BS (32) diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan, tersangkanya ada 2 (dua) , yang satunya berinisial IN alias Bocah (26) dan masih dalam pengejaran oleh petugas " Ungkap Iptu Tumiar
Lebih lanjut Iptu Tumiar menjelaskan" penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban Asriana tanggal 16 februari 2020 dan Syukur pada tanggal 22 februari 2020, dengan cara pelaku berpura - pura menanyakan alamat pada korban untuk mengalihkan perhatian selanjutnya teman pelaku menggasak barang yang tersimpan dalam mobil korban" jelas Paur subbag humas
Adapun kerugian korban berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy type S 6 edge berwarna hijau dan 1 (satu) buah HP merk Redmi Galaxy type 8 berwarna biru serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) beserta beberapa kartu ATM dan surat surat penting yang korban simpan diatas rem tangan mobil korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Dari laporan korban, Unit Reskirim Polsek Wajo bersama Resmob Pelabuhan Makassar (Tim Ghost Dermaga) melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku BS (32) di Kost Pondok Ratu Jalan Pelita Raya Tengah l Blok A3 No.2 Ballaparang Kecamatan Rappocini Makassar.
"Saat ini Kasus tersebut dalam penyelidikan. Selain memburu pelaku yang lain, Unit Reskrim Polsek Wajo dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan dan menyelidiki barang curian yang telah dijual." Untuk lebih lengkapnya petugas masih tangani kasus ini, masih dikembangkan," tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Tumiar.
Editor: Makassar
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Tumiar mengatakan " Pelaku BS (32) diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan, tersangkanya ada 2 (dua) , yang satunya berinisial IN alias Bocah (26) dan masih dalam pengejaran oleh petugas " Ungkap Iptu Tumiar
Lebih lanjut Iptu Tumiar menjelaskan" penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban Asriana tanggal 16 februari 2020 dan Syukur pada tanggal 22 februari 2020, dengan cara pelaku berpura - pura menanyakan alamat pada korban untuk mengalihkan perhatian selanjutnya teman pelaku menggasak barang yang tersimpan dalam mobil korban" jelas Paur subbag humas
Adapun kerugian korban berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy type S 6 edge berwarna hijau dan 1 (satu) buah HP merk Redmi Galaxy type 8 berwarna biru serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) beserta beberapa kartu ATM dan surat surat penting yang korban simpan diatas rem tangan mobil korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Dari laporan korban, Unit Reskirim Polsek Wajo bersama Resmob Pelabuhan Makassar (Tim Ghost Dermaga) melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku BS (32) di Kost Pondok Ratu Jalan Pelita Raya Tengah l Blok A3 No.2 Ballaparang Kecamatan Rappocini Makassar.
"Saat ini Kasus tersebut dalam penyelidikan. Selain memburu pelaku yang lain, Unit Reskrim Polsek Wajo dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan dan menyelidiki barang curian yang telah dijual." Untuk lebih lengkapnya petugas masih tangani kasus ini, masih dikembangkan," tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Tumiar.
Editor: Makassar