"Mereka diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap IH (18) warga Desa Bumi harapan," terang Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik.
Kapolsek Baebunta menerangkan berawal dari keterangan Pelapor bahwa pelaku gas gas motor di depan korban dan buan ludah pada saat korban nongron bersama temannya, di samping sekolah SMAN 7.Luwu Utara di Dusun Karya Mulya.
"Tidak lama kemudian pelaku datang kembali lalu terjadilah penganiayaan yang di lakukan pelaku berinisial FZ dan AR mengakibat kan luka robek pada bagian kepala dengan menggunakan sebuah batu." Ujarnya
Kemudian, dari keterangan ke dua pelaku mereka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Jufiter Z1 dengan tujuan pergi membeli jus Pop Ice dalam perjalanan korban menghentikan kendaraan mereka pada saat berhenti pelaku di paksa minum minuman keras.
"Namun pelaku tidak mau dan korban tetap memaksa pelaku untuk meminumnya sehingga pelaku tidak terima dan terjadilah penganiyaan sehingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur salah satu tembok sekolah dan mengakibatkan luka robek pada bagian kepala korban." Jelasnya
Editor: Muh Sain