-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Januari 14, 2020

Seorang Kakek Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur,Berhasil Diringkus Polisi

Seorang Kakek Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur,Berhasil Diringkus Polisi

METRO ONLINE,LUTRA - Personil Polsek Malangke jajaran Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Muhlis bersama Kanit Reskrim Bripka Syarifuddin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di rumah pelaku Dusun Pute Mata Desa Pute Mata Kecamatan Malangke Kabupaten Lutra pada hari Selasa (14/01/2020).

Dalam kegiatan penangkapan tersebut personel Polsek Malangke mengamanankan tersangka bermana Lel. Lamo Alias Bapak Musliadi (69) yang sehari-hari bekerja sebagai petani, menganut Agama Islam dan beralamat di Dusun Pute Mata Desa Pute Mata Kecamatan Malangke Kabupaten Lutra.

Korban diketahui berinisial "R" (9) menganut Agama Islam yang masih duduk dibangku Kelas II SD dan beralamat di Dusun Pute Mata Desa Pute Mata Kecamatan Malangke Kabupaten Lutra.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Syarifuddin menjelaskan kronologi kejadian bahwa pelaku menjebak korban dengan cara mengiming-imingkan akan memberikan uang.

"Pelaku membujuk korban dengan cara tipu muslihat yang mengiming-imingi korban menyuruh mengambil uang di rumah milik pelaku sehingga korban menuju ketempat uang tersebut dan selanjutnya di ikuti oleh pelaku lalu mengajak korban masuk kedalam kamar dan pada waktu korban berada di dalam kamar pelaku membujuk korban untuk melepaskan pakaiannya satu per satu", jelas Syarifuddin.

"Selanjutnya pelaku membaringkan korban lalu pelaku mengarahkan alat kelamin atau penisnya kemulut lubang vagina korban lalu mendorongnya dengan tujuan agar alat kelamin atau penisnya masuk kedalam lubang vagina korban, tapi alat kelamin atau penis pelaku tidak lolos atau masuk kedalam lubang vagina korban tersebut", tutup Syarifuddin.

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito, S.IK, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Syarifuddin membenarkan bahwa adanya kejadian tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawahbumur pada hari Jumat lalu tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat dirumah pelaku yang beralamat di Dusun Pute Mata Desa Pute Mata Kecamatan Malangke Kabupaten Lutra.

"Pelaku lelaki tersebut dimaksud telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur dan diamankan di Mako Polsek Malangke guna untuk proses hukum lebih  lanjut", ujar Syarifuddin dengan mewakili Kapolres.


Editor : Jonrius.S

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved