-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Januari 14, 2020

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Kasus Sabu Seberat 739 gram

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Kasus Sabu Seberat 739 gram

Konferensi pers Polres Bone.

METROONLINE,BONE- -Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang diungkap seberat 739 gram atau 15 bal.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut kami juga menangkap dua orang pengedar dari barang haram tersebut," ucap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki Sungkar. Selasa (14/1/2020) pagi

Penangkapan terhadap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan pada Jum'at (10/1) malam, sekitar pukul 19.30 wita, di Dusun di Leppangeng, Desa Patangkai Kecamatan Lapri, kabupaten Bone.

"Untuk dua orang pelaku yang berhasil ditangkap itu bernama IL (22) dan SN (34) keduanya merupakan warga kota Sengkang Kabupaten Wajo." Jelas AKP Zaki Sungkar
IL dan SN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki Sungkar menambahkan kasus ini terus dikembangkan guna membongkar jaringan di atasnya yang mengendalikan mereka." Terangnya

Pada kesempatan sama, Kapolres Bone AKBP Made Ary Pradana menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, "ini barang tidak berharga dan tidak bermanfaat sama sekali, apapun alasannya tidak baik bagi diri sendiri." Kuncinya



Penulis:Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved