-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Januari 21, 2020

Satres Narkoba Polres Luwu Ringkus Dua Orang Diduga Konsumsi Narkoba

Satres Narkoba Polres Luwu Ringkus Dua Orang Diduga Konsumsi Narkoba


METRO ONLINE LUWU -- Satres Narkoba Polres Luwu, dipimpin Kasat Res narkoba AKP Awaluddin.SH.MM, meringkus 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di Dusun Tiangka, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Senin (20/1/2020) pukul 12.15 Wita.

Muh. Saud alias Idul (29) dan Edi Tualip alias Edi (38) diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Personil Sat Narkoba Polres Luwu mendalami informasi, kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

Hasil penggerebekan didapati dua orang di kamar rumah bagian belakang, diduga baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi oleh petugas kedua terduga pelaku memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Lel HD (DPO).

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti sesuai Daftar BB, 5 (Lima) Sachet Kristal Bening yang di duga Sabu dengan Berat Kotor 1,40 Gram, 1 (Satu) Sachet Bekas Pakai, 1 (Satu) Tempat Rokok Gudang garam, 1 (Satu) batang Potongan Pipet (Sendok Sabu), 2 (Dua) Buah Korek Gas, dan 1 (Satu) Buah Rangkaian alat isap Sabu (Bong).

Kedua terduga pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved