-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Januari 14, 2020

Sat Lantas Polres Enrekang Sosialisasi Budaya Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas

Sat Lantas Polres Enrekang Sosialisasi Budaya Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas


METRO ONLINE,ENREKANG -- Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang terus menghimbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas. Pelajar yang belum cukup umur dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor saat ke sekolah, karena pelajar dinilai merupakan generasi bangsa yang masih memiliki impian dan cita-cita untuk diwujudkan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H. melalui Kepala Unit Dikyasa Satlantas AIPDA Saparuddin mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Enrekang, Unit Dikyasa Satlantas melakukan sosialisasi dan edukasi budaya tertib berlalu lintas kepada para pelajar. Seperti halnya yang diberikan kepada siswa-siswi SMP Negeri 3 Baba Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, Selasa (14/01/2020).

Menurutnya melalui sosialisasi itu diharapkan siswa-siswi paham dan mau mentaati rambu-rambu lalu lintas dan merupakan salah satu cara untuk lebih mendekatkan kepada pelajar maupun masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan selama ini selalu mendapat respon positif dari pihak sekolah terutama kepala sekolah, guru maupun siswa masing-masing,” terang AIPDA Saparuddin.

Lebih lanjut AIPDA Saparuddin M menambahkan kegiatan seperti itu akan terus dilakukan secara bertahap di sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Enrekang, dengan tujuan supaya para pelajar semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Diharapkan mereka juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu.

”Kami imbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas, bagi yang belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor saat ke sekolah. Remaja rentan mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan. Jadi kami minta selalu berhati-hati dan taat aturan, karena pelajar merupakan generasi bangsa yang masih memiliki impian dan cita-cita untuk diwujudkan,” jelas AIPDA Saparuddin M.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved