-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Januari 18, 2020

Cagar Budaya Kabupaten Bone, Kurang Perhatian

Cagar Budaya Kabupaten Bone, Kurang Perhatian

Foto: Haryudi Rahman, Aliansi Seni Budaya Bone

METROONLINE,BONE- -Tahun telah berganti, diawal 2020 ini tentunya banyak harapan yang lebih baik untuk maju. Tahun 2019 yang telah lalu menjadi pelajaran untuk semakin berbenah dan lebih baik. Pelajaran penting yang perlu dipetik adalah, tatakelola pemerintah Kabupaten Bone tentang kebudayaan belum terorganisir dengan baik. 

Persoalan cagar budaya yang tak kunjung henti menjadi polemik. Penulis ingin mencoba melihat beberapa kebijakan-kebijakan beberapa bulan terkahir kaitannya dengan kesenian dan kebudayaannya di Kabupaten Bone.

Pemerintah kabupaten Bone melalui website resminya memberitahukan sejumlah prestasi yang telah diraih di akhir tahun 2019. Untuk meraih prestasi itu tentunya membutuhkan proses yang tidak gampang. Meskipun tolak ukur dan indikator dari prestasi tersebut disenyapkan. Kemudian, Bupati Kabupaten Bone menerima  Pansus DPRD Sulawesi Selatan membahas RANPERDA Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Sulawesi Selatan.

Sebagai Kabupaten yang punya takeline "Kota Beradat", muncul sebuah pertanyaan tentang bagaimana prestasi dalam bidang kebudayaan ? Di Tahun 2018 "songkok to Bone" telah ditetapkan menjadi warisan budaya intangible atau tak benda. Inilah yang terus-menerus menjadi bahan pidato-pidato sambutan. Pembangunan-pembangunan pun merespon hal ini dengan memunculkan ikon "Songkok To Bone". Selanjutnya apa?

Di tahun 2019 kantor KOREM yang juga  merupakan salah satu cagar budaya telah direnovasi. Bangunan-bangunan cagar budaya lainnya ditahun-tahun sebelumnya, beberapa telah menjadi lahan bisnis tanpa menyisakan artefak. Kabupaten Bone Kota Beradat memiliki bangunan cagar budaya namun pengawasan dan tatakelola bangunan seperti terabaikan begitu saja. 

Kemudian benda-benda pusaka yang berada di Museum Arajange diekslusifkan hingga tidak semua masyarakat mampu melihatnya secara langsung. Tidak ada upaya perlindungan dan pengawasan terhadap benda-benda pusaka tersebut, beberapa kali pemerhati pusaka melayangkan surat terbuka tentang perlakuan benda pusaka yang "menyimpang" di Museum Arajangnge tidak pernah ada respon dari pemerintah. Bahkan hal tersebut seringkali terulang. Dan belum ada inisiatif pemerintah melakukan pendaftaran benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Bone. 

Di Kabupaten Bone ada Dinas Kebudayaan sebagai fasilitator pada ranah kebudayaan. Ironisnya anggaran-anggaran kebudayaan hanya dititik beratkan pada hal-hal penunjang ATK dan fasilitas kantor lainnya. Pada titik inilah kinerja Dinas Kebudayaan perlu dipertanyakan dan dievaluasi. 

Pemerintah perlu mendengarkan keresahan masyarakat tentang perlakuan cagar budaya yang ada di Kabupaten Bone. Disbud penting membuat gebrakan baru, agar ekosistem kebudayaan di Kabupaten Bone berjalan sesuai UU Pemajuan Kebudayaan. (*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved