Panggilan awal tersebut telah dilakukan pihak penyidik polres Luwu Utara, melalui surat undangan, yang diterima langsung oleh salah satu dokter dirumah sakit Hikmah Masamba. Selasa kemarin.
Kapolres Luwu utara, AKBP boy FS samola melalui Kasat Reskrim, IPTU H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa kami telah memanggil pihak Rumah Sakit Hikmah Masamba, jadwalnya sudah kita tetapkan hari Kamis 17. Oktober 2019 sekitar pukul. 09.00 Wita."jelasnya.
Proses awal pemanggilan melalui surat undangan penyelidikan terkait dugaan malpraktek dirumah sakit Hikmah Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Surat panggilan penyelidikan tersebut yang menyebabkan meninggalnya seorang balita berusia 4 tahun asal desa tulung indah kecamatan Sukamaju. "ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Korban Akila Revania (4) diduga meninggal dunia akibat malpraktek, pihak kami nantinya akan mengambil keterangan dari beberapa saksi termasuk dokter yang menangani Akila."terang H. syamsul Rijal Rabu (16/10/2019). (Drs)
Editor : Muh Sain / Sukardi