-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juli 19, 2019

Presiden Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan bagi Tim Teknis Kasus Novel

Presiden Jokowi Beri Waktu Tiga Bulan bagi Tim Teknis Kasus Novel

METRO ONLINE, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menerima rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri terkait investigasi atas kasus tindak kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Investigasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tim teknis untuk upaya lebih lanjut.

"Tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk lebih menyasar kepada dugaan-dugaan yang ada," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Juli 2019.

Kepala Negara menyebut, kasus yang menimpa Novel Baswedan dan ditangani Polri ini merupakan suatu kasus yang tidak mudah dalam proses pengungkapannya.

"Ini kasusnya itu bukan kasus mudah. Kalau kasus mudah, sehari-dua hari ketemu," ucapnya.

Mengenai tim teknis lanjutan tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian memohon waktu selama enam bulan ke depan bagi tim tersebut menjalankan tugasnya. Namun, Kepala Negara dengan tegas memberikan waktu selama tiga bulan bagi tim tersebut.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," tuturnya.

Setelah waktu yang ditentukan tersebut, Presiden akan menentukan langkah selanjutnya.

"Saya beri waktu tiga bulan, nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa," tandasnya.

Sumber : Jakarta, 19 Juli 2019
Plt. Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved