-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Maret 04, 2021

Ratusan Personel Polres Enrekang Disuntik Vaksin Covid-19, Kapolres Enrekang Harapkan Ini

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada seluruh jajarannya dengan melibatkan tim vaksinator dari Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang di Aula Wira Pratama Mapolres Enrekang, Kamis (4/3/21)


Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH, mengatakan seluruh personel yang melaksanakan vaksinasi sebanyak 324 orang. Terdiri dari personel Polres Enrekang, jajaran Polsek dan PNS Polri.

“Pelaksanaan Vaksinasi dilaksanakan dua gelombang  atau di laksanakan selama 2 (dua) hari mulai Kamis 4 Maret s/d 5 Maret 2021. Sementara untuk vaksinasi dosis tahap kedua rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2021 mendatang," kata AKBP Andi Sinjaya.


"Vaksinasi ini diharapkan bisa membantu sistem kekebalan tubuh anggota Polri  dari Virus Covid- 19  khususnya anggota Polres Enrekang. Sehingga diharapkan dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat bisa secara maksimal. Selain itu, upaya ini bisa menekan persebaran Covid-19. Setidaknya anggota menjadi lebih aman dan nyaman saat berinteraksi dengan masyarakat,” kata AKBP Andi Sinjaya


Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Sutrisno, SE. SKM. MM, selaku Ketua Tim Vaksinator mengungkapkan, pada pelaksanaan vaksinasi yang berlangsung di Mapolres Enrekang pihaknya rencana mengalokasikan sebanyak 33 vial vaksin.


“Kita mempersiapkan 33 vial vaksin untuk 324 personel Polres Enrekang selama 2 hari kedepan ini, jadi untuk satu vial itu bisa untuk 9 sampai 10 orang.” ujarnya.


Editor : Muh Sain

Kapolres Enrekang Press Release Ungkap Komplotan pencurian Sarang Burung Walet

METRO ONLINE, ENREKANG-- - Bertempat di Mapolres Enrekang, Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, MH menggelar pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet yang didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si, Kamis (04/03/2021).

Sebanyak 7 orang yang menjadi pelaku pencurian satu diantaranya masih anak dibawah umur berinisal MA" 13 tahun yang beralamat di Kabupaten Enrekang.

Sementara 6 orang dewasa lainnya inisial MH 23 tahun, A 41 tahun, MR 22 tahun, J 20 tahun, JD, 25 tahun dan IM 27 tahun yang kesemuanya berlamat di Kabupaten Enrekang telah diamankan di Polres Enrekang, kemudian ke 7 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya dibangunan sarang burung walet milik korban H.M SAIFUL yang terletak di Jalan Industri No. 67 Kecamatan Enrekang Kab. Enrekang namun pelaku percurian tersebut beberapa diantranya memiliki hubungan keluarga dari korban dan satu orang pelaku lainnya merupakan pekerja di sarang burung walet korban.

Kejadian pencurian bermula sejak pada bulan November 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara memanjat kemudian masuk lewat jendela dan mengambil sarang burung walet.

Kapolres Enrekang dalam press release ini menjelaskan "bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 Anggota kepolisan Resor Enrekang Unit Pidum, Unit Resmob dan Polsek Enrekang melakukan Penangkapan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet secara bersama-sama di kediaman masing-masing tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pelaporan korban H.M.SAIFUL (S).

"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita Korban memeriksa kandang sarang burung waletnya dan menemukan bahwa jendela tempat sarang waletnya telah rusak dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat jendela telah putus selanjutnya korban memeriksa kedalam lokasi sarang dan menemukan bahwa sarang walet miliknya telah hilang."

Beberapa peran yang dijelaskan AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.Ik, 

"tersangka (Inisial MH) melakukan perbuatanya sebanyak 15 (lima Belas) kali dari bulan November 2020 sampai Bulan februari 2021, Tersangka (A) Melakukan perbuatannya sebanyak 8 (Delapan) kali dari bulan November 2020 sampai Bulan februari 2021, tersangka (MR) melakuakn perbuatannya sebanyak 6 (Enam) kali dari Bulan November 2020 sampai Bulan Desember 2020, tersangka (J) melakukan Perbuatannya sebanyak 7 (Tujuh) kali dari bulan November 2020 sampai Bulan Februari 2021, tersangka (JD) melakukan Perbuatannya sebanyak 1 (satu) kali di bulan Desember 2020 dan tersangka (IM) melakukan perbuatanya di bulan Januari 2021."

Setelah berhasil mengambil sarang walet tersebut pelaku membawa ke Kabupaten Pinrang untuk di jualnya. Dari hasil penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan

Kerugian ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka melakukan perbuatannya.

6 orang tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Enrekang yang  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUH-Pidana.

Sementara 1 orang pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun diproses sesuai dengan undang-undang peradialan anak. 

Kapolres Enrekang berharap kasus pencurian ini tidak terulang, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat memperhatikan keamanan dari pada barang, keselamatan jiwa, jika ada kejadian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jangan ada main hakim sendri.

AKBP Dr. Andi Sinjaya SH, S.Ik, MH menjelaskan Peran org tua agar betul-betul menjaga anaknya, keamanannya, keselamtannya dan memberikan edukasi agar anak kita terhindar dari permasalahan yang termasuk anak berhadapan hukum (ABH).


Editor : Muh Sain

Kapolres Enrekang Pimpin Press Release Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur


METRO ONLINE,NREKANGG -- Polres Enrekang Laksanakan Press Release tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH,S.IK,MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH.M.Si di ruang tengah Mapolres Enrekang, Kamis (04/03/21).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPB/08/II/2021/SPKT Res Enrekang, tanggal 10 Februari 2021.

Tersangka yang berinisial HL yang merupakan warga Kabupaten Enrekang.

Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahpengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan Tersangka MA(18) dengan Korban HL(15) merupakan tetangga yang tinggal di salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Enrekang

Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada orang tuanya berselang satu bulan pasca kejadian, dimana pada saat melakukan perbuatan pencabulan tersangka menggunakan paksaan serta ancaman kepada korban

Adapun Kornologi kejadiannya, diketahui pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 Anggota kepolisian Resor Enrekang Unit PPA dan Unit RESMOB melakukan Penangkapan yang diduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di salah satu kecamatan di Kabupaten Enrekang setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terkait dengan pelaporan keluarga korban dengan inisial (LH).

Perbuatan Cabul tehadap anak tersebut terjadi di salah satu Kecamatan yang berada diKabupaten Enrekangtepatnya dikamar korban (HL), dimana pada saat itu korban (HL) sementara mandi lalu pelaku (MA) datang mengetuk pintu dapur korban dan setelah korban (HL) selesai mandi pelaku (MA) pun masuk kedalam rumah korban (HL) dengan beralasan untuk meminjam Cas HP lalu korban (HL) menunjukkan Cas HP ada di kamar koban.

Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengecas HPnya tidak lama kemudian korban masuk kedalam kamarnya lalu pelaku menyuruh korban untuk baring ditempat tidur selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

Kemudian sekitar 2 minggu setelah kejadian pertama pelaku datang kerumah korban lalu masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Lanjut, dan pada saat setelah selesai kejadian tersebut bapak korban sempat terbangun dari tidurnya karena merasakan rumahnya bergoyang kemudian bapak korban mendatangi kamar korban dan mendapati pelaku berada dikamar korban namun saat itu pelaku langsung menyampaikan kepada korban ”SUDAH KAU KERJA ITU” sehingga bapak korban berfikir bahwa pelaku meminta tolong korban untuk mengerjakan sesuatu, hingga bapak korban tidak manaruh kecurigaan kepada pelaku.     

"Dari hasil pengakuan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan terhadap korban" Ujar Kapolres Enrekang.

"barang bukti yang ada yaitu VER (Visum Et Repertum) korban dan pakaian yang di pakai korban" tambahnya.


Editor : Muh Sain

Sudah Menjadi Kegiatan Rutin Polres Enrekang, Kapolres Enrekang Pimpin Langsung Binrohtal

 

METRO ONLINE,ENREKANG -- Seperti yang telah dilakukan pada minggu sebelumnya, setiap hari Kamis, personel Polres Enrekang melaksanakan kegiatan rutin yaitu Pembinaan Rohani dan mental (Binrohtal) bertempat di Masjid Nurul Amanah Polres Enrekang, Kamis (4/3/21).

Sebagai Penceramah Ustad Luqman Latif dengan Tema “Pentingnya Sholat Sunnah”

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH mengatakan bahwa pembinaan rohani ini guna meningkatkan keimanan serta Ketakwaan kepada Allah S.W.T.

“selain itu juga dilaksanakan doa bersama, agar dalam melaksanakan tugas selalu dalam lindungan Allah S.W.T.” tambahnya

Tak hanya personel Polres Enrekang yang beragama Islam saja yang melaksanakan pembinaan rohani, bagi yang beragama Kristen, dan Hindu juga melaksanakan pembinaan rohani pada tempat yang telah disediakan masing-masing.


Editor : Muh Sain

Menuju WBK dan Program 100 Hari Kapolri, Polres Pelabuhan Makassar Penandatanganan Pakta Integritas

METRO ONLINE MAKASSAR--Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Program Kerja 100 Hari Kapolri yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama, di Aula Patri Tama Mapolres tersebut, Kamis (04/03/2021)

 "Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan seluruh personil Polres Pelabuhan Makassar yang diwakili oleh Para PJU dan Kapolsek dengan disaksikan Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si"terang Paur humas IPDA Burhanuddin Karim

" Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan  pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan aparatur  pemerintah khususnya di Polri yang bertanggung jawab dan bermanfaat"dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com

 "Selain itu, kegiatan ini juga mendukung Program Kerja 100 Hari Kapolri serta Memperkuat Fungsi Pengawasan Propam Polres Pelabuhan Makassar, sesuai arahan Kapolres AKBP Kadarislam di acara Penandatanganan Pakta Integritas tersebut mengatakan " diawal tahun 2021 ini, meningkatnya kasus - kasus di lingkup kepolisian hal ini harus di jadi perhatian  maka dari itu saya ingatkan kita tingkatkan pengawasan kepada anggota kita"kata Kapolres melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim

"Penerapan penandatanganan pakta integritas dalam penyelengaraan program kerja Polres Pelabuhan Makassar merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur Kepolisian sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan Polri yang baik"tambah Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.(@$_23)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved