METRO ONLINE Tolitoli, 22 April 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli resmi mendapatkan hak merek atas karya warga binaannya, yaitu produk kaligrafi dari batok kelapa yang diberi nama "BinaCocoGrafi" dengan no pendaftaran IDM001323818. Hak merek ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penyerahan sertifikat merek ini menjadi bukti nyata bahwa hasil karya warga binaan tidak hanya memiliki nilai artistik dan estetika, namun juga layak bersaing di pasar dengan perlindungan hukum yang sah. Hak merek "BinaCocoGrafi" diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan yaitu 04 November 2024 dan berlaku hingga 4 November 2034. Sesuai dengan Pasal 35 undang-undang tersebut, masa perlindungan ini juga dapat diperpanjang.
Kepala Lapas Tolitoli, Muhammad Ishak, menyampaikan apresiasinya atas pengakuan ini. "Ini adalah langkah maju bagi pembinaan di Lapas. Kami berkomitmen untuk terus mendorong kreativitas dan produktivitas warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang bermanfaat," ujarnya.
Program ini juga merupakan bagian dari implementasi Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kasubsi Kegiatan Kerja Lapas Tolitoli, Frengky, menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan inovasi berkelanjutan. “Produk kaligrafi batok kelapa ini bukan hanya bernilai seni tinggi, tapi juga mencerminkan semangat pemberdayaan yang kami tanamkan kepada warga binaan,” ungkapnya.
Dengan terdaftarnya merek "BinaCocoGrafi", Lapas Tolitoli menunjukkan komitmen untuk terus mendorong produktivitas warga binaan sekaligus menguatkan kontribusi mereka dalam pembangunan nasional dari balik tembok pemasyarakatan.
Editor : Muh Sain