Diberitakan Dugaan Perampasan Kendaraan, Rusdi Cs Bantah Itu Tidak Benar

Advertisement

Diberitakan Dugaan Perampasan Kendaraan, Rusdi Cs Bantah Itu Tidak Benar

Metro Online
Rabu, 30 September 2026

METRO ONLINE, PANGKEP – Pihak Esternal Rusdi Cs membantah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilayangkan Muh Saleh, warga Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.


Bantahan tersebut disampaikan Rusdi Cs selaku pihak Esternal kepada media ini, Rabu (30/9).


Rusdi menegaskan, kendaraan yang menjadi persoalan dalam laporan tersebut tidak dirampas ataupun diambil secara paksa oleh pihak Rusdi Cs


Menurutnya, kendaraan tersebut justru diantar sendiri oleh istri Muh Saleh ke kantor WOM Finance.


“Bukan perampasan karena dia sendiri yang bawa ke kantor dan bertanda tangan. Jadi yang diberitakan maupun yang ada di laporan polisi tidak benar itu,” kata Rusdi.


Rusdi menjelaskan, proses penyerahan kendaraan tersebut dilakukan secara sukarela. 


Dia membantah adanya tindakan pemaksaan maupun tekanan terhadap pihak yang menyerahkan kendaraan.


Rusdi juga menyebut terdapat dokumen yang ditandatangani dalam proses penyerahan kendaraan tersebut.


Karena itu, Rusdi menilai tudingan bahwa kendaraan tersebut dirampas tidak sesuai dengan fakta yang terjadi .


“Kalau dikatakan dirampas, pertanyaannya bagaimana bisa disebut perampasan kalau kendaraannya sendiri dibawa ke kantor dan ada tanda tangan dari yang bersangkutan,” ujarnya.


Rusdi menambahkan, pihak WOM Finance tidak pernah mengambil kendaraan tersebut secara paksa dari rumah maupun tempat lain.


Ia meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan satu versi.


Menurut Rusdi, pihaknya siap memberikan penjelasan maupun dokumen yang berkaitan dengan proses penyerahan kendaraan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.


“Kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang ada. Karena kami merasa apa yang disampaikan dalam pemberitaan maupun laporan itu tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” katanya.


Namun, ia meminta agar proses tersebut tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.


“Kami menghormati laporan polisi. Silakan diproses sesuai aturan. Tapi kami juga punya hak untuk memberikan klarifikasi bahwa tidak ada perampasan ataupun pemerasan dalam kejadian tersebut,” tegasnya.


Ia kembali menekankan bahwa poin utama yang perlu diluruskan adalah soal penyerahan kendaraan.


Rusdi menyebut kendaraan tersebut dibawa sendiri ke kantor WOM Finance dan prosesnya disertai penandatanganan dokumen.


“Yang jelas kendaraan itu dibawa sendiri ke kantor, bukan kami yang mengambil paksa. Ada juga tanda tangan. Jadi kami membantah kalau dikatakan kendaraan itu dirampas,” pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Muh Saleh, warga Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten pangkep.



Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (18/9) sekitar pukul 11.50 WITA, di wilayah Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.


Dalam laporan itu, salah satu pihak yang disebut sebagai terlapor adalah Rusdi Berteman.


Berdasarkan uraian dalam surat tanda penerimaan laporan, saat kejadian istri Muh Saleh, Krisna Rizal, menggunakan mobil milik pelapor bersama sopir bernama Muh. Hamid menuju Pasar Bonto-Bonto.


Sekitar pukul 11.50 WITA, mobil tersebut disebut terparkir di lokasi. 


Dalam laporan, Rusdi bersama lima orang rekannya kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan disebut bermaksud melakukan kordinasi.


Dalam uraian laporan, salah seorang terlapor kemudian masuk ke dalam mobil sehingga istri pelapor dan sopir ikut masuk. Mereka kemudian diarahkan menuju kantor WOM Finance.


Setelah tiba di kantor WOM Finance, istri pelapor disebut keluar dari kantor untuk mencari kunci mobil. Namun, menurut laporan, kunci tersebut telah diambil oleh salah satu terlapor.


Istri pelapor kemudian disebut meminta kunci kendaraan tersebut, tetapi tidak diberikan.


Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa istri Muh Saleh diberitahu apabila ingin mengambil kembali kendaraan tersebut harus membayar sisa angsuran, denda, biaya gudang, serta biaya eksternal kepada pihak WOM Finance.



TIM MEDIA