Ketua FPMS: Pengembalian Uang Bukan Alasan Bebaskan Passobis, Polres Barru Dinilai Salah Penerapan RJ

Advertisement

Ketua FPMS: Pengembalian Uang Bukan Alasan Bebaskan Passobis, Polres Barru Dinilai Salah Penerapan RJ

Jumat, 12 Desember 2025

METRO ONLINE Barru - Keputusan Polres Barru melepas tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED (40) terus menuai kritik. Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS), HM. Amiruddin Makka, S.E., M.M., M.H, menegskan bahwa pengembalian kerugian korban bukan alasan sah untuk membebaskan pelaku dari jerat pidana.


Menurut Amiruddin, penerapan Restoratif Justice (RJ) oleh penyidik jutru dinilai keliru karena perkara penipuan online memiliki dampak sosial yang luas dan sudah sangat meresahkan.


“Penipuan online itu bukan delik kecil. Kerugian korban Rp151 juta. Hanya karena uangnya dikembalikan, lalu pelaku dilepas? Itu tidak bisa dibenarkan. Pengembalian uang hanyalah bentuk tanggung jawab pelaku, bukan alasan menghapus pidananya,” tegas Amiruddin, Kamis (11/12/025).


Ia juga mengingatkan bahwa praktik penipuan online sudah masuk kategori kejahatan yang merugikan banyak orang. Bahkan beberapa waktu lalu, aparat TNI pernah mengamankan 40 passobis dalam satu malam. Itu mwnandakn atau sebuah bukti bahwa kejahatan ini sudah sangat masif.


“Kalau logika RJ dipakai sembarangan, maka besok-besok penipu tinggal mengembalikan kerugian dan bebas pulang. Ini berbahaya. Pelaku bisa makin berani karena tahu ada celah lolos dari hukuman,” katanya.


Amiruddin menilai Polres Barru keliru dalam menafsirkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurutnya, aturan tersebut tetap memiliki batasan yang jelas.


“RJ tidak untuk kasus yang menimbulkan keresahan luas. Harus ada pertimbangan dampak sosial, bukan sekadar berdamai. Kalau semua perkara dipaksa masuk RJ, itu justru merusak tujuan hukum,” tegasnya.


Amiruddin juga mempertanyakan transparansi Polres Barru dalam menangani kasus ini. Saat ED ditangkap pada April 2025, Polres Barru menggelar konferensi pers besar, menghadirkan tersangka dan barang bukti. Namun ketika ED dilepaskan, tak ada rilis resmi, tak ada pemberitahuan, dan dilakukan secara diam-diam.


“Ini yang menambah tanda tanya. Kalau menangkap dipublikasikan secara besar-besaran, melepas dilakukan secara senyap. Publik wajar curiga dan bertanya-tanya,” ujarnya.


Untk itu FPMS mendesak Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri untuk turun memastikan apakah penerapan RJ dalam kasus ED sudah sesuai prosedur atau justru disalahgunakan.


“Kita tidak menuduh apa-apa, tapi proses hukum harus diawasi. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sangat penting,” tegas Amiruddin.


Hingga berita ini ditayangkan, Polres Barru belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kritik FPMS dan desakan evaluasi tersebut. ***


Editor : Muh Sain