METRO ONLINE Parepare - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, terus menerus disorot warga. Kali ini disorot karena sejak ia diangkat menjadi Kalapas Parepare, sejumlah oknum warga binaan diduga semakin berani berbuat sesuka hati. "Sejak Pak Marten menjabat Kalapas, warga binaan semakin ngelunjak. Ada yang massobis, napi pakai HP, dan yang paling parah napi jual sabu. Ini yang membuat kami selaku orang tua yang ada anaknya dibina di dalam lapas itu, merasa resah, mohon pemerintah turun tangan," ucap salah seorang warga Parepare yang minta tidak disebutkan identitasnya demi keselamatan anaknya dalam Lapas.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, berikut ini pelanggaran pelanggaran yang terjadi di Lapas tersebut. Pada hari Minggu 26 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap datang memeriksa salah seorang warga binaan Lapas Parepare inisial FA karena diduga telah melakukan penipuan online atau sobis yang membuat korbannya rugi Rp67 juta. Dari pemeriksaan itu, Polisi menemukan nomor rekening dan juga handphone (HP) yang diduga digunakan FA melakukan penipuan online dari balik jeruji besi. FA diduga menipu seorang Warga Parepare di Kabupaten Sidrap dengan modus menjual solar dengan sistem segitiga. Kasus ini sempat viral diberbagai media sosial dan juga media media maenstream. Warga dan aktivis kala itu berharap pemerintah mencopot Marten karena diduga lalai dalam pembinaan.
Kasus selanjutnya, pada Rabu dini hari, 13 Agustus 2025, seorang warga binaan Lapas Parepare berinisial FE dipindahkan secara mendadak ke Lapas Kelas IA Makassar. FE diduga mengonsumsi sabu di dalam sel sambil melakukan video call (VC) dengan pacarnya. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang narapidana berinisial N yang juga menghuni Lapas Parepare. “Dia (FE) dipindahkan karena ketahuan sedang VC sama cewek. Dalam rekaman video terlihat FE sedang nyabu dan bersandar di tembok kamar selnya. Video itu direkam oleh perempuan yang dia ajak VC dan diserahkan ke petugas,” ujar N. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IA Makassar, Abdul Rasyid Meliala, yang dihubungi keesokan harinya oleh sejumlah awak media, membenarkan adanya pemindahan napi tersebut. “Iya benar (ada). Dia (FE langsung) ditempatkan di sel merah Baracuda. Dia napi pindahan dari Parepare,” ujar Abdul Rasyid, Kamis 14 Agustus 2025.
Kemudian, kasus yang paling memprihatinkan terjadi pada Senin, 22 September 2025, ketika Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga dijadikan tempat transaksi narkoba atau tempat jual sabu oleh warga binaannya berinisial A. Hari itu, dua orang pemuda masing masing berinisial AA dan R, datang ke lapas untuk membeli sabu dari A. Usai bertransaksi, aksi keduanya tercium oleh petugas Lapas dan langsung diamankan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Parepare. Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmizi, membenarkan hal itu. “Iya benar, keduanya berinisial AA dan R,” ujarnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi.
Setelah kejadian itu, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah warga binaan yang terkait dengan kasus napi jual sabu itu. Empat warga binaan yang diperiksa. Ironisnya, Kalapas Marten mengaku tidak mengetahui berapa warga binaannya yang diperiksa polisi terkait peristiwa itu. Marten mengaku baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh wartawan.
"Saya tahunya dari media (wartawan), ya empat orang," ucap Marten saat ditemui sejumlah awak media pada hari Kamis 25 September 2025.
Marten yang dikonfirmasi terpisah ihwal sorotan tersebut di atas, belum memberi tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim via pesan WhatsApp sejak Jumat malam (26/92025), sampai berita ini naik tayang pada Minggu sore, (27/9/2025), Marten belum juga membalasnya.
Sebagaimana yang diketahui, dari rentetan peristiwa tersebut di atas, diduga tidak sekali pun Marten ditindak. Marten disebut-sebut kebal hukum dan diduga dibekingi orang berpengaruh di Republik ini. Karena, meski berbagai pelanggaran demi pelanggaran terjadi di Lapas Parepare, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga enggan menindak Marten. (***)
Editor : Muh Sain