METRO ONLINE Bone- Proyek pembangunan Jaringan Irigasi D.I Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone yang dikerjakan PT Atta Pratama pada 2021 lalu, kini dilaporkan ke kejaksaan negeri Watampone pada hari Jumat 25 April 2025.
Ketua Umum LSM Lamellong Muhammad Rusdi membenarkan bahwa pengaduan tersebut secara tertulis sudah dimasukkan ke kejaksaan negeri Watampone
Namun Kasus Proyek Irigasi Turucinnae tenyata sudah ditangani Kejaksaan cabang Lapri pada tahun 2022 lalu, jadi pasti berkasnya masih ada di sana,"
"Sudah Lama sekali Hingga saat ini belum ada informasi tentang kasus Tersebut kinerja Kacabjari Lapri Perlu Di Evaluasi atau di copot saja, saya harap Kejari Bone ambil ambil alih kasus ini, jangan tunggu viral baru mau di proses," Tegas Rusdi Ketua Umum LSM Lamellong (30/08/2025)
Diberitakan sebelumnya bahwa proyek tersebut telah lama selesai pengerjaannya dan dananya telah dicairkan 100 persen oleh PT Atta Pratama, namun sebagai penanggung jawab ibu Idar tidak melakukan pelunasan material dan Upah kerja.
"jadi kemungkinan ada manipulasi Laporan pertanggungjawaban LPJ pada proyek tersebut, sehingga saya minta kepada kejaksaan negeri Watampone untuk melakukan pemeriksaan baik LPJ maupun fisik jadi harus kembali diselidiki besar dugaan ada perbuatan melawan hukum," Jelas Rusdi.(**)