-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Agustus 02, 2025

3 Narapidana Rutan Pangkep Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden RI

3 Narapidana Rutan Pangkep Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden RI

METRO ONLINE Pangkep – Tiga narapidana Rutan Kelas IIB Pangkep bebas pada hari ini usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (2/8). Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 tentang amnesti.

Amnesti diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria tertentu, antara lain mereka yang terlibat tindak pidana penggunaan narkotika (Pasal 127), tindak pidana makar tanpa senjata api, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau pemerintah serta narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit paliatif, disabilitas intelektual dan yang berusia di atas 70 tahun.

Dari Rutan Pangkep, ketiga narapidana yang mendapat amnesti adalah Occeng alias Wawan bin Daeng Gule dengan pidana 3 tahun 6 bulan, Piter Pongtiku, S.H alias Ambe bin Marten dengan pidana 3 tahun 6 bulan, serta Kadu alias Uwa Kadu bin Almarhum Siame dengan pidana 3 tahun. Ketiganya dinyatakan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu terkait tindak pidana narkotika dan narapidana berkebutuhan khusus dengan usia di atas 70 tahun.

Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan bahwa proses pembebasan ketiga narapidana tersebut berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

"Pemberian amnesti ini merupakan keputusan dari Presiden Republik Indonesia. Kami berharap ketiganya dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Pelaksanaan pemberian amnesti kepada narapidana ini bersih dari praktik korupsi, pungli, gratifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Irphan.

Sementara itu, salah satu narapidana mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya dengan adanya amnesti ini.

"Pada hari ini kami sangat berterima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto dan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas amnesti yang telah diberikan," ucapnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan para narapidana yang baru saja bebas dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat serta menunjukkan kontribusi positif di lingkungannya.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved