METRO ONLINE Makassar – Sebagai langkah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi bersama dengan seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan mendeklarasikan komitmen untuk menciptakan Lapas, Rutan dan LPKA bebas dari peredaran Narkoba dan telepon genggam ilegal. Kamis (5/6).
Bertempat di Lapas Kelas I Makassar apel deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama untuk menciptakan Lapas, Rutan dan LPKA bebas dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kepala BNNP Sulsel, Perwakilan Kapolrestabes Makassar dan Perwakilan Dandim 1408 Makassar.
Sebagai bentuk komitmen bersama maka dilakukan penandatanganan komitmen bersama yang ditanda tangani oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan yang disaksikan oleh Kakanwil, Perwakilan BNNP dan perwakilan kepala BNNP Sulawesi Selatan semakin mengukuhkan dan mempertegas komitmen yang di buat.
Bertindak sebagai pembina apel adalah Kakanwil Dtjenpas Sulawesi Selatan, Kakanwil menyebut bahwa kegiatan apel deklarasi ini merupakan momen penting untuk menegakkan integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. “Kegiatan ini bukan hanya sekedar seremoni semata, ini adalah langkah nyata untuk menunjukkan bahwa kita semua memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal demi mendukung keberhasilan pembinaan bagi warga binaan” terang Rudy dalam amanatnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan untuk menjadikan deklarasi ini sebagai pegangan moral dan etika dalam setiap tindakan serta untuk terus tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan aparat penegak hukum dalam segala hal guna menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas, Rutan, LPKA termasuk di Balai Pemasyarakatan.
“Seluruh jajaran di unit pelaksana teknis untuk dapat melakukan hal yang sama di satuan kerja masing-masing lakukan penguatan dan pengawasan terhadap seluruh petugas / pegawai tentang bahaya penggunaan narkoba dan judi online dan sebagainya. Tindak tegas apabila ada pegawai dan oknum pegawai yang melanggar termasuk warga binaan pemasyarakatan yang melanggar tata tertib” tegas Rudy.
Selain penandatanganan komitmen bersama juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama dengan BNNP Sulawesi Selatan merupakan pembuktian bahwa komitmen Pemasyarakatan Sulsel serius dalam pemberantasan Narkoba di dalam Lapas, Rutan dan LPKA melalui sinergi dan kerja sama antar instansi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang terlarang yang dilakukan oleh Kakanwil dan seluruh tamu undangan, barang terlarang ini merupakan barang hasil sidak yang ditemukan di kamar hunian dan blok yang di lakukan di Lapas Kelas I Makassar. Terakhir, ditampilkan persembahan dari seluruh CPNS Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan.
Dengan terlaksananya kegiatan deklarasi bersama ini diharapkan dapat mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI dalam pemberantasan peredaran narkoba, telepon genggam ilegal serta meningkatkan sentimen positif dari masyarakat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemasyarakatan tinggi.
Editor : Muh Sain