-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, April 26, 2025

Diduga Melanggar UU ITE, As Akhirnya Diamankan Oleh Satreskrim Polres Pangkep

Diduga Melanggar UU ITE, As Akhirnya Diamankan Oleh Satreskrim Polres Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP- Tersangka Asrul Rahadian Fitrah (30) warga Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat, kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Pangkep. Asrul diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  dengan menyebar konten asusila perempuan berinisial D (28). Video berdurasi satu menit itu lantas viral di sosial media.

Hal ini terungkap pada Conferensi Pers yang digelar Humas Polres Pangkep,  di Aula Polres Pangkep, dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH. didampingi Kanit Pidum III Sat Reskrim,  Ipda Azwin Mubarok, S.Tr.K.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pangkep,  Ipda Azwin Mubarok menyebutkan, pada hari Senin, 20 Januari 2025. Sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Alesipitto Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, korban D (28) mendapatkan pertemanan di Facebook, kemudian berlanjut komunikasi  di Massenger. Setelah intens berkomunikasi melalui messenger, pelaku meminta nomor WhatsApp korban.

Modus pelaku bertahap, pelaku gunakan facebook perempuan, dia chat lewat massenger facebook, setelah intens komunikasi kemudian korban curhat soal uang. Disebutlah oleh pelaku ada kerjaan gampang hanya foto dan video, lalu pelaku iming-imingi korban uang senilai Rp150 ribu,” ujar Ipda Azwin dalam jumpa pers di Mapolres Pangkep pada Sabtu (26/4/2025).

Korban yang merasa takut akhirnya memblokir kontak pelaku. Setelah diblokir, alhasil pelaku nekat menyebar gambar-gambar korban hingga viral.

“Keterangan korban, dia diancam dan diperas dimintai uang sebanyak Rp350 ribu, sementara korban sendiri belum pernah dikirimi uang sebagaimana iming-iming sebelumnya, sehingga korban memblokir pelaku, saat itulah pelaku memviralkan video di sosial media,” jelas Ipda Azwin.

Polisi menduga pelaku sudah beraksi kepada lebih dari satu korban. Sebab dalam barang bukti, pelaku yang berprofesi sebagai buruh kelapa sawit di Kalimantan itu, memiliki sejumlah rekaman asusila serupa dengan korban berbeda.

“Pengakuan pelaku, awalnya hanya iseng-iseng. Setelah pemeriksaan rupanya ada beberapa korban lain. Itu berdasarkan analisa dari barang bukti handphone pelaku, banyak korbannya,” kata Ipda Azwin.

Terkait penangkapan, Ipda Azwin menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025 di Barru sesaat sebelum berangkat ke Kalimantan.

“Proses penangkapan pada 22 April. Kami dibackup dengan Polres Barru. Di sana diduga pelaku hendak berangkat ke kalimantan,” ujarnya.

Kini, pelaku Asrul Rahadian Fitrah telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Pangkep dengan saksi – saksi D, S dan N.

Barang bukti milik pelaku yang diamankan yakni 1 (satu) handphone C 15 Warna Biru, IMEI 1 866463054101913 IMEI 2 861460054898097. Milik korban 1 (satu) buah handphone OPPO F 11 Pro Warga Hijau Aurora.

Asrul Rahadian Fitrah diduga melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar. “Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” ucap Azwin.

“Kami himbau segenap Masyarakat Kabupaten Pangkep untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi bodong maupun tawaran lainnya di media social (online),” tandas Azwin. (thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved