-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Januari 17, 2025

Pelaksanaan Penggeledahan Rutin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli

Pelaksanaan Penggeledahan Rutin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli — Dalam upaya mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Lapas Kelas IIB Tolitoli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah melaksanakan penggeledahan rutin pada Minggu, 16 Januari 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 20.20 WITA dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Pengamanan Lapas, Kasi Adm. Kamtib, Kasubsi Keamanan Regu Pengamanan Siang dan Regu Pengamanan Malam 

Penggeledahan dilakukan di Blok B (Transparan) tujuan utama penggeledahan adalah menindaklanjuti Surat Direktur Pengamanan dan Intelijen No. PAS.5-UM.01.01-237 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Hasil dari penggeledahan tersebut, masih ditemukan sejumlah barang terlarang, yakni 2 buah Senjata Tajam, 2buah sendok besi, 2buah botol parfum kaca “Barang hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan dimusnahkan.”Dalam melakukan Penggeledahan Petugas memeriksa setiap sudut, celah dan tempat yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang, Petugas melakukan penggeledahan dengan sikap profesional dan Sikap yang Humanis ". Ucap Syamsul Bahri Basuki Selaku Kasi Adm dan KAMTIB .

"Dengan pelaksanaan penggeledahan rutin yang terencana dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan lapas dapat tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang". Sambung Ashar Selaku Kepala Pengamanan Lapas Tolitoli.

Sementara itu, Kalapas Tolitoli Muhammad Ishak juga mengatakan " Tujuan utama penggeledahan adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah dan menindak peredaran barang terlarang, mengurangi resiko pelarian, mengawasi aktifitas warga binaan, memastikan kebersihan dan kesehatan warga binaan. Penggeledahan biasanya dilakukan secara rutin atau berdasarkan informasi tertentu yang mengindikasikan adanya potensi gangguan keamanan" ujarnya.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved