METRO ONLINE JAKARTA - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32)dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yangmerupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalamprostitusi. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan,AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudianmelakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investoryakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diprosesdengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka padasaat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliaruntuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izintinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerimaVisa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon VisaInvestor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha BerbasisRisiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegangvisa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasipengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orangasing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatansiber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabilaberdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatanpencegahan dan penangkalan (cekal).
“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yangbersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisaditerbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semuaorang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam,mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,”ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA,dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT.Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan danpenegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalampelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanandan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akantetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secaraberkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,”pungkas Dirjen Imigrasi.
Editor : Muh Sain