-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Februari 05, 2024

Bejat Seorang Paman Di Toraja, Rela Rudapaksa Ponakan Sendiri, Kini Diamankan Polisi

Bejat Seorang Paman Di Toraja, Rela Rudapaksa Ponakan Sendiri, Kini Diamankan Polisi

METRO ONLINE TANA TORAJA -- Sigap unit Resmob Polres Tana Toraja ciduk terduga pelaku rudapaksa ponakannya sendiri yang diketahui masih duduk dibangku Sekolah Menengah Umum (SMU), pada bulan Mei 2023 malam hari sekitar pukul 23.30 wita di dalam kamar ponakannya, di Tombang Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja

Saat ini terduga pelaku berinisial S alias PS (45) pekerjaan petani warga Dusun Tille Lembang Ponding Ao' Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja, menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Mapolres Tana Toraja 

Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, bahwa dari hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi - saksi termasuk saksi korban dan pengakuan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya jika ia telah menggauli ponakannya sendiri secara paksa sejak bulan Mei tahun 2023 dan dilakukan berulang kali terakhir pada bulan Juni tahun 2023, dimana awalnya PS masuk kekamar korban sekitar pukul 23.30 wita, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami isteri hingga berulang kali

"Jadi terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan, berdasarkan hasil keterangan saksi saksi termasuk saksi korban dan pernyataan pelaku sendiri, ia mengakui perbuatannya yaitu menyetubuhi ponakannya sendiri secara paksa sejak bulan Mei tahun 2023 layaknya suami isteri dan peristiwa ini berkelanjutan berulang kali hingga bulan Juni tahun 2023" Ungkap Kasat Reskrim

Lanjut " Jadi terduga pelaku telah kami amankan sejak hari Sabtu sore dan hari ini Senin 5 Februari 2024, pelaku resmi kami tahan dengan menerapkan undang - undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara " Tutup Kasat Reskrim

Atas peristiwa ini Kepala Kepolisian (Kapolres) Tana Toraja menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi secara ketat anak - anak kita agar tidak mengalami hal yang serupa 

"Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata, peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya para orang tua sangat penting, tetap waspada tingkatkan pengawasan terhadap anak - anak kita, sehingga terhindar dari hal - hal yang tidak di inginkan" Himbau AKBP Malpa Malacoppo


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved