-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Januari 12, 2024

Satlantas Polres Bone Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Bone Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

METRO ONLINE BONE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada pengguna motor dan bengkel, tentang tertib berlalu lintas, larangan penggunaan knalpot brong, Jumat pagi (12/1/2024).

Kali ini, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub menyasar bengkel San Prima Motor, yang berada di Jalan Makmur, Watampone, Kabupaten Bone.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

"Para pengusaha Bengkel diimbau untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong kepada masyarakat. UULAJ Nomor 22/ 2009 Psl 285 (1) tentang persyaratan tehnis dan laik jalan yang tidak memenuhi Standar," ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot brong di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain. 

"Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone," tandasnya. (*)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved