-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, September 09, 2023

Hanya Dalam 7 Jam, Tim Khusus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar Amankan 65 Kendaraan

Hanya Dalam 7 Jam, Tim Khusus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar Amankan 65 Kendaraan

METRO ONLINE, MAKASSAR - Balapan Liar yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Kota Makassar dinilai sudah sangat Meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Penertiban Balap liar dan Kendaraan yang menggunakan Kenalpot Brong di Wilayah Hukum Polrestabes Makassar sudah dilakukan hampir setiap malam oleh Polrestabes Makassar.
Polrestabes Makassar telah membentuk Tim Khusus anti balap Liar yang terdiri dari Gabungan Anggota Sat Lantas, Sat Sabhara dan Sat Reskrim yang berjumlah kurang lebih 50 orang. 

Pos Lalu Lintas Fly over Jl AP Pettarani di jadikan sebagai pos pengamanan dan Penindakan Balapan Liar dan terbukti  dari Ops Gabungan tersebut berhasil mengungkap Pelaku Balap Liar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, Personel Polrestabes Makassar pada 08 September 2023 telah melaksanakan penertiban Balap Liar mulai Jam 22.00 sampai dengan 05.00 Wita dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 65 kendaraan.

"65 Kendaraan yang diamankan tersebut terdiri dari 60 unit motor (R2) dan 5 unit Mobil (R4) yang mana semua kendaraan tersebut di amankan ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan Aturan Yang berlaku", Ujarnya.

Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalu Lintas tak henti hentinya melakukan himbauan yang bersifat Preemtif, Preventif sebelum kemudian dilakukan tindakan Represif.

"Akan tetapi semua tindakan tersebut membutuhkan dukungan nyata dari berbagai komponen masyarakat Kota Makassar untuk memperoleh hasil yang Maksimal", Jelasnya.

Sementara Kanit Regident Satlantas Polrestabes Makassar IPTU Riyanda Putra Utama, S.Tr.K,. S.I.K., M.H  menghimbau agar masyarakat mentaati aturan dengan tidak Melawam Arus, menggunakan Helm standar SNI, dan tidak melakukan Balapan Liar serta Pelanggaran Lalu Lintas lainnya.

"Tetap tertib berlalu lintas dengan tidak melakukan Balapan Liar apabila di temukan dapat di lakukan Tindakan tegas serta di proses sesuai Pasal 63 ayat (1) UU 38 tahun 2004 dengan ancaman pidan penjara paling lama 18 bulan atau Denda Paling banyak 1,5 Milyar", Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved