-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Agustus 17, 2023

Peringati HUT RI ke-78, Bupati bersama Karutan Kelas IIB Sinjai Berikan Remisi Umum Terhadap 180 Narapidana

Peringati HUT RI ke-78, Bupati bersama Karutan Kelas IIB Sinjai Berikan Remisi Umum Terhadap 180 Narapidana

METRO ONLINE, SINJAI - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai memberikan remisi umum kepada 180  narapidana. Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-78 yang di laksanakan di lapangan Rutan kelas IIB Sinjai, Kamis (17/08/2023).

Giat pemberian remisi 17 Agustus 2023 dibuka oleh kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak, Serta di hadiri Unsur Forkopimda dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sinjai.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan, karena demikianlah syarat untuk mendapatkan remisi",Ungkap Ishak.

Dilanjutkan dengan sambutan Bapak Bupati Sinjai,Andi Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya membacakan sambutan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan masyarakat.

"Oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan," pungkasnya.

 Andi Seto Gadhista Asapa melanjutkan pemberian remisi Kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah.

"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur", tuturnya.

Di akhir kegiatan Warga Binaan Rutan Sinjai menampilkan Senam dan Lagu Qasida untuk menghibur para tamu, kegiatan pun berlangsung dengan khidtmat.


Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Rutan Sinjai

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved