-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 24, 2023

Rutan Kelas IIB Sinjai Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke-78

Rutan Kelas IIB Sinjai Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke-78

METRO ONLINE, SINJAI - Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan, Asis didampingi staf mengikuti secara virtual seminar nasional yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Aula Rutan Sinjai. Senin (24/07) 

Kegiatan ini mengangkat tema Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Kegiatan diawali dengan pembacaan  laporan kegiatan oleh Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

“Melalui seminar ini Kemenkumham mengajak semua unsur untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat yang nantinya akan menjadi pedoman / acuan bagi pemda dalam menyusun perda terkait hukum yang hidup dalam masyarakat,” jelas Ambeg.

Seminar dilanjutkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Yasonna H. Laoly yang memberikan sambutan sekaligus membuka resmi acara.

“Hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis, yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat,” jelas Menkumham Yasonna H. Laoly

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berkesempatan untuk bergabung dalam seminar ini sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa ketika berbicara mengenai Pasal 2 tidak bisa terlepas dari Pasal 12 dan Pasal 57 UU KUHP.

“Saya ingin mengatakan bahwa terkait keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum pidana adat merupakan bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak semua hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan pidana adat. Kita harus memisahkan ini, maka ada asas keseimbangan (dalam pasal tersebut),” jelas Wamenkumham.

Kegiatan ini menghadirkan  narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yaitu Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus A.T Napitupulu. 


Sumber: Humas Rutan Sinjai

Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved