-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Mei 13, 2023

Cegah Peredaran Narkoba dan Pungli di Dalam Lapas, Rutan Kelas IIB Bantaeng Deklarasikan Zero Halinar

Cegah Peredaran Narkoba dan Pungli di Dalam Lapas, Rutan Kelas IIB Bantaeng Deklarasikan Zero Halinar

METRO ONLINE, BANTAENG – Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) merupakan sebuah inisiatif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan secara maksimal dan menyeluruh. 

Mendukung dan mengimplementasikan hal tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng menggelar kegiatan tersebut pada hari ini, yang diikuti oleh seluruh jajaran dan perwakilan warga binaan. Jum’at (12/05) 

Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, I. M. Rizal, yang bertindak sebagai Pembina Apel memimpin seluruh jajaran untuk mengucap komitmen Zero Halinar di tengah pelaksanaan kegiatan. 

“Alhamdulillah baru saja sudah dilaksanakan. Mudah mudahan Deklarasi dan komitmen bersama ini bukan kegiatan semata, tapi juga menjadi pengingat bagi setiap petugas bahwa handphone, pungutan liar, dan narkoba merupakan 3 (tiga) hal yang tidak diperbolehkan di Rutan Bantaeng,” ucap Ince. 

Pada kesempatan tersebut, Rutan Bantaeng juga kembali memberi himbauan tegas kepada seluruh petugas dan warga binaan mengenai pemenuhan Hak Integrasi Warga Binaan. 

“Tidak ada satupun pungutan yang dilakukan, kembali saya ulangi, semua pemberian Hak bagi warga binaan itu Graris,” Ujar Karutan Bantaeng.

“Petugas jangan sekali – kali meminta apapun kepada mereka (warga binaan), begitu juga dengan warga binaan agar tidak memberi apapun kepada petugas dengan harapan akan dipercepat dan sebagainya,” tegas Karutan Bantaeng tersebut. 

M. Rizal juga mengatakan bahwa jika dikemudian hari ada beberapa warga binaan yang menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh petugas, dipersilahkan untuk melakukan pengaduan pada tempat yang telah disediakan. 


Editor: Muh. Sain

Kontributor : Humas Rutan Bantaeng

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved