METRO ONLINE, PANGKEP - Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Ps. Kanit II Reskrim Polres Pangkep AIPTU Tamrin, S.H., melaksanakan Press Release yang dilaksanakan di Ruang Loby Mapolres Pangkep yang dihadiri para awak media yang berada di wilayah hukum Polres Pangkep, pada hari Senin, (20/02/23).
AKP Imran, S.H mengatakan bahwa, seorang pelaku yang berinisial SA(25) beralamat di Kampung Tabora, Desa Kasiloe, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep melakukan penganiayaan mengakibatkan SB(19) yang beralamat di Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya penganiayaan adalah masalah selisih paham tentang pengrusakan sari pati pohon lontar (Sumber Tuak/Ballo) dan saat itu pelaku sebelum melakukan penganiayaan sudah mengkonsumsi minuman tradisional berupa Tuak/Ballo", Ujarnya.
Lanjutnya, Penganiayaan berujung kematian terjadi pada hari minggu, 12 februari 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia disangkakan Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", terangnya.
Editor: Muh. Sain
Kontributor: Thiar