METRO ONLINE BONE - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bone memberlakukan mekanisme pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan seterusnya.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU A.Aswan menyampaikan program ini berlaku sampai 30 Desember 2022.
"Kebijakan pembebasan tarif Pajak Progresif BBNKB-II dan seterusnya hanya berlaku hingga tanggal 30 Desember 2022," tutur IPTU A.Aswan Rabu (7/12).
Yang dimaksud BBN II itu, lanjut kata A.Aswan adalah, Bea Balik Nama Kedua, misalnya seseorang yang beli kendaraan bermotor, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB I langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak).
Program pembebasan tarif pajak progresif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak, tandasnya. (*)
Editor : Muh Sain