-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Desember 07, 2022

Kanit Regedint Satlantas Polres Bone: Ayo Manfaatkan Pembebasan Tarif Pajak Progresif BBNKB II

Kanit Regedint Satlantas Polres Bone: Ayo Manfaatkan Pembebasan Tarif Pajak Progresif BBNKB II

METRO ONLINE BONE - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bone memberlakukan mekanisme pembebasan tarif Pajak Progresif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan seterusnya. 

Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU A.Aswan menyampaikan program ini berlaku sampai 30 Desember 2022.

"Kebijakan pembebasan tarif Pajak Progresif BBNKB-II dan seterusnya hanya berlaku hingga tanggal 30 Desember 2022," tutur IPTU A.Aswan Rabu (7/12).

Yang dimaksud BBN II itu, lanjut kata A.Aswan adalah, Bea Balik Nama Kedua, misalnya seseorang yang beli kendaraan bermotor, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB I langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak). 

Program pembebasan tarif pajak progresif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak, tandasnya. (*)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved