-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, September 22, 2022

Resmob Polsek Soreang Polres Parepare Berhasil Amankan Pelaku Residivis

Resmob Polsek Soreang Polres Parepare Berhasil Amankan Pelaku Residivis

METRO ONLINE, PAREPARE - Pelaku Residivis Penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2014 dan Pengeroyokan di tahun 2020 kembali berhasil di jebloskan ke Reruji besi Rumah Tahanan Polres Parepare. 

Pelaku tersebut berinisial AP (29) warga Kompleks Pasar Sentral Laksessi Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Kota Parepare Sulawesi selatan berprofesi sebagai buruh. 

Ia diamankan Resmob Polsek Soreang Polres Parepare lantaran melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri yang bernama Ardi (48) dengan menggunakan sebilah parang di Kompleks Pasar Sentral Lakessi pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022. 

"Saat korban tersebut duduk di balai-balai sambil sarapan pagi tiba-tiba pelaku datang dari depan sambil membawa parang yang sudah terbuka dari sarungya kemudian mengayunkan ke arah korban sebanyak satu kali namun korban menangkisnya dengan tangan kiri lalu pelaku langsung pergi," Ujar IPDA Sumiati Kanit Reskrim Polsek Soreang saat menggelar Press Release di Press Room Polres Parepare. 

Lanjut kata Sumi, Pelaku ini melakukan penganiayaan lantaran sakit karena tiga sebelum kejadian dia ditempeleng di tempat umum sehingga jengkel. 

"Dia tidak menerima perbuatan korban karena menempeleng di tempat umum," Sambung Sumiati. 

Dengan kejadian ini korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri dengan ukuran 10 Cm X 1 Cm.

Sasaat setelah kejadian pelaku langsung diamankan tim Resmob Polsek Soreang di Pasar Sentral lakessi dan tidak melakukan perlawan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Parang dengan ukuran panjang 62 Cm dan lebar 3 Cm yang terbuat dari besi. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama Dua Tahun Delapan Bulan Penjara", Terangnya.(cn) 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved