METRO ONLINE MAKASSAR-Layangan Putus rupanya berdampak kepada kehidupan masyarakat. Salah satu dampaknya adalah kepengurusan sertifikat perubahan status Sertifikat Hak Milik (SHM), yang tadinya atas nama suami tiba-tiba beralih ke nama istri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengatakan, Ada puluhan istri-istri setiap hari mendatangi Bapenda pada bulan januari lalu, sejak serial Layangan Putus viral di media sosial. Mereka datang ingin mengubah status SHM bangunan rumahnya dari suami ke istri.
Diketahui, syarat balik nama sertifikat rumah warisan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) salah satunya menyertakan, bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) salah satu jenis Pajak yang diselenggakan pungutannya oleh Bapenda.
Ini diklaim imbas dari serial Layangan Putus yang diperankan oleh Putri Marino sebagai Kinan dan Reza Rahardian sebagai Aris.
“Banyak orang datang ke Bapenda untuk balik nama. Rumah yang baru dibeli suami, yang harusnya nama suami berganti status ke nama isrti,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bapenda, Senin, 28 Maret 2022.
Ia mengatakan, biasanya dalam sebulan hanya ada 10 orang datang mengurus BPHTB. Sejak serial tersebut viral malah meningkat. Perhari bisa sampai 10 orang datang ke Bapenda.
“Staf notaris yang secerita karena berkasnya sudah di BPN mereka mau tarik untuk diubah nama istri,” ungkapnya.
Editor : Muh Sain