-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Juni 05, 2022

Bupati Ombas Sebut Bukan Sanksi Pembatalan 13 sekolah penggerak di torut

Bupati Ombas Sebut Bukan Sanksi Pembatalan 13 sekolah penggerak di torut

METRO ONLINE, TORAJA UTARA - Ada dua (2) kabupaten di Indonesia yang diberikan sanksi karena telah melanggar MoU dalam merotasi atau memutasi 13 Kepala Sekolah Penggerak dan salah satunya adalah kabupaten Toraja Utara. 

Pemberian sanksi dan pembatalan status sekolah penggerak terhadap 13 sekolah di kabupaten Toraja Utara telah dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, pertanggal 18 Februari 2022, Nomor: 0417/B3/GT.03.15/2022, perihal Informasi Lanjutan Pembukaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Kamis (02/06/2022). 

Dimana melalui surat tersebut pada lampirannya, tertulis, Surat tersebut juga menjelaskan jika sanksi terhadap kabupaten yang melanggar kesepakatan atau MoU berupa tidak bisa mengikuti program sekolah penggerak untuk Angkatan III, pada tahun 2022. 

Selain sanksi administrasi tersebut yang tidak bisa ikut program sekolah penggerak untuk tahun ini, juga menyusul surat pembatalan status sekolah penggerak kepada 13 sekolah di kabupaten Toraja Utara, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 1464/C/HK.02.06/2022, tentang Pembatalan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II. 

Dimana surat tersebut dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada tanggal 21 Februari 2022. Dan disampaikan melalui Surat Pengantar, Nomor: 3390/ C1/ DM.05.03/2022, pertanggal 25 April 2022, kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Toraja Utara. 

Namun terkait itu, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, membantah jika itu bukanlah sanksi dan bukan juga dibatalkan tapi ditunda. 

Saat dikonfirmasi langsung oleh para awak media, usai membuka turnamen bola volly di Polres Toraja Utara, Selasa (31/5/2022), Yohanis Bassang, mengatakan jika surat dari Kemendikbudristek tersebut bukan sanksi dan bukan juga dibatalkan tapi itu hanya ditunda. 

"Tidak, Saya jelaskan ya, kalian itu harus banyak membaca, banyak literasi. Ini  baru baru kita punya guru guru 25 yang ikut tes? Lolos sekolah penggerak! Ya, itu tertunda bukan sanksi", kata Bupati Yohanis Bassang, yang akrab di sapa Ombas. 

Yohanis Bassang, juga menjelaskan jika dana BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah penggerak itu belum ada dan menurutnya bahwa yang lolos sekolah penggerak itu, harus dilaksanakan dulu 1 tahun, yang mana selama itu akan di evaluasi, dapat atau tidak bantuan dana BOS Kinerja. 

"Ah, ini yang namanya dana penggerak itu kinerja. Itu dilaksanakan dulu 1 tahun, baru di evaluasi. Dapatkah atau tidak ? Jadi kamu itu harus banyak literasi", pungkas Yohanis Bassang. 

Saat dipertanyakan lagi oleh para awak media akan kata sanksi dan pembatalan dalam surat kementerian, Bupati Yohanis Bassang, langsung membantahnya kembali. 

"Sanksi apa! Itu hanya ditunda pelaksanaannya", jawabnya singkat. 

Namun saat ditanyakan akan status 13 sekolah penggerak tersebut, Yohanis Bassang, pun kembali menjelaskan jika itu statusnya hanya ditunda. 

"Eh, salah kalian memahami! Yang lolos sekolah penggerak itu orangnya, jadi tetap. Jadi nanti kalau kita sudah mau laksanakan, boleh? Jadi tertunda aja pelaksanaannya", terang Bupati Yohanis Bassang. 

Para awak media juga mempertegas kembali kata sanksi dalam surat kementerian tapi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, menjawab, itu terserah mereka mau bilang apa yang jelas, tinggal pelaksanaannya. 

Terkait Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, yang juga mengatakan jika menyangkut dana BOS Kinerja, itu diberikan atau tidak, setelah sekolah penggerak yang sudah ditetapkan harus menjalani program 1 tahun dulu yang kemudian di evaluasi. 

Sementara, untuk diketahui jika keberadaan sekolah penggerak di Toraja Utara seperti SD Kr. Rantepao 5, sebagai penerima BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022. ( Asri )


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved