-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 10, 2022

Ini Kata Praktisi Hukum Toraja Terkait Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan Bangunan Pagar Yang Dilakukan Keluarga Lurah

Ini Kata Praktisi Hukum Toraja Terkait Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan Bangunan Pagar Yang Dilakukan Keluarga Lurah

METRO ONLINE, TORAJA UTARA - Seorang ibu lansia bernama Riam Mantong (70 Tahun) diduga menjadi korban penyerobotan dan pengrusakan bangunan pagar beserta tanah oleh keluarga Kepala Kelurahan Sa'dan Malimbong, kecamatan Sa'dan, kabupaten Toraja Utara. 

Praktisi Hukum Toraja, Jerib Rakno Talebong mengatakan bahwa, soal Penyerobotan Tanah sangat jelas diatur pada Pasal 385 KUHP  dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP Luar Biasa Ancaman Penjaranya Kurang Lebih 4 Tahun Penjara. 

"Bagi Oknum atau siapapun yang melakukan Penyerobotan Tanah tanpa dilengkapi Dokumen Tanah yang jelas sesuai Peraturan Perundan - undangan dan KUHP/ kitab Undang Hukum Perdata/ Undang-undang Pokok Agraria", Ujarnya. 

Lanjutnya, sedangkan bicara Soal Pengerusakan Tanah/ Bangunan harus Jelas apa yang dirusak karena Pengerusakan sudah diatur Pada Pasal 406 KUHP dengan Ancaman Penjara bagi Pelaku selama 2 Tahun 8 Bulan. 

"Sangat disesalkan kalau hal itu terjadi, harus ada efek jerah Bagi Siapapun Yang melalukan Tindak Pidana Penyerobotan dan Pengerusakan", Ucapnya. 

Kasus yang menimpa nenek Riam tersebut terjadi sekitar maret 2022 dan ia menuturkan, kasus ini bermula saat Pak Lurah Inisial RP dan keluarganya mendatangi nenek Riam Mantong meminta lokasi (lahan/tanah) untuk dibuat drainase. 

"Jadi sebelumnya, mereka datang kasitau saya bahwa mereka mau buat drainase. Taapi saya bilang tidak boleh dan saat saya pergi ke Papua karena anak saya melahirkan, Pak Lurah dan keluarganya paksakan bekerja", papar nenek Riam. 

Lebih lanjut l, Nenek Riam sangat di menyesalkan kelakuan yang di duga di lakukan oleh kelurga oknum Lurah Sa,dan Malimbong.

Tiang beton yangg di pasang berumuran 30 tahun tidak pernah di ganggu tapi setelah di pasangi batu batako, beberapa hari kemudian langsung di bongkar tanpa sepengetahuannya. 

"Tanah saya ini pemberian leluhur dan pagar ini dibangun sejak 30 tahun yang lalu dan saat di bangun tidak ada yang keberatan", katanya sambil mengusap air mata. 

"Kenapa saya diperlakukan seperti ini. Harusnya mereka mendukung rakyat," Ucap dia lagi. 

Nenek Riam Mantong berharap, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Aparatur Penegak Hukum   (APH) bisa memperhatikan nasib rakyat kecil seperti dirinya. 

"Kami memohon keadilan di tegakkan karena kita ini adalah negara hukum", Tutup Nenek Riam. 

Sementara, Camat Sa'dan, Dony Mangiri saat di konfirmasi terkait kasus, ia mengatakan tidak tau secara detail tapi dia meminta agar di selesaikan secara baik-baik.


Asri

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved