-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Maret 01, 2022

Polres Enrekang Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan 2022

Polres Enrekang Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan 2022

METRO ONLINE,ENREKANG -- Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Polres Enrekang menggelar Operasi Keselamatan Tahun 2022 bersama Instansi terkait, bertempat di halaman Mapolres Enrekang, Selasa (01/03/22).

Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Keselamatan 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2022 ini dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP  Arief Doddy Suryawan, S.IK, dan dihadiri Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd, Para Forkopimda Kabupaten Enrekang, dan para PJU Polres Enrekang serta seluruh para tamu undangan.

Dalam amanat Dirlantas Polda Sulsel KOMBES POL Faizal, S.IK, MH, yang di bacakan Kapolres Enrekang mengatakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas serta meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas Korban Lakalantas.

Ada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di operasi keselamatan 2022 yaitu.

1. Pengemudi ranmor yang menggunakan HP

2. Pengemudi ranmor yang masih dibawah  umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan Helm SNI

5. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt

Namun ditengah Covid-19 ini, agar tindakan tersebut tetap mengedepankan tindakan persuasif humanis terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dan Protokol Kesehatan (Prokes) serta melakukan penindakan terhadap truk ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) yang berpotensi terjadinya laka lantas.

Selain memberikan tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif tentang disiplin dalam berlalu lintas dan penerapan protokol kesehatan.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved