-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Senin, Januari 10, 2022

Kasat PJR Polda Sulsel, Himbau Motor Dilarang Ikuti Ambulance Dan Mobil Jenazah Dijalan Tol

Kasat PJR Polda Sulsel, Himbau Motor Dilarang Ikuti Ambulance Dan Mobil Jenazah Dijalan Tol

METRO ONLINE, Makassar -- Untuk menciptakan Kamseltibcar, yang aman dan nyaman berlalu lintas dijalan tol, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr.H. Masaluddin Sip. SH. MH, Menghimbau kepada masyarakat kota Makassar. (10/1/2022)

Dalam himbauan Kasat PJR Polda Sulsel,  Pada pengguna jasa angkutan mobil jenazah dan Ambulance dengan diikuti oleh kendaran roda dua, Diharapkan untuk tidak melintas dijalan Tol."tegas AKBP Dr. H. Masaluddin.

Rombongan mobil Ambulance atau mobil jenazah yang melintas dijalan tol yang diikuti kendaran roda dua sangat beresiko dan belum ada peraturan yang mengatur untuk kendaran roda dua melintas dijalan tol."jelasnya.

"Besar harapan kami agar himbauan ini menjadi perhatian para pengguna Ambulance dan pemilik mobil jenazah"

Untuk menghindari terjadinya laka lantas yang melibatkan kendaraan roda dua yang beriringan dengan mobil Ambulance dan mobil jenazah yang melintas di jalan tol sangat berbahaya terhadap dirinya terlebih terhadap pengguna jalan tol lainnya."kata Kasat PJR Ditlantas Polda.

Ia menambahkan bahwa, Saya akan menindak tegas pada pemilik angkutan mobil jenazah dan Ambulance yang melintas dijalan tol bersama rombongan pengendara sepeda motor, atau mengawal mobil jenazah tidak diperbolehkan. "tutup Kasat PJR Polda Sulsel. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved