METRO ONLINE, Luwu Utara -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IN, ditangkap kepolisian Polres Luwu Utara. Pada bulan Juli 2021. IN terlibat kasus pencurian dikantor Upt KB dan Kantor Kelurahan Bone kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan IN ini berawal dari adanya laporan Koordinator Upt KB Kecamatan Masamba serta laporan dugaan pencurian yang dilakukan di Kantor Keluran Bone ke pihak kepolisian Polres Luwu Utara.
Laporan korban sekitar bulan Juli 2021, Koordinator Upt, KB Kecamatan Masamba Paridayanti Ali mengatakan bahwa Adapun barang yang hilang di antaranya, satu unit computer merek lenovo, satu unit Leptop merek lenovo dan satu buah tabung gas 3 Kg."kata Parida kepada Media Metro Online. Kamis (9/9/2021)
"Parida juga mengungkapkan bahwa Computer dan Leptop sudah dikembalikan oleh pihak kepolisian. Kemudian saya juga telah mencabut laporan saya" ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Lurah Bone, Arnika bahwa hingga saat ini saya belum perna mencabut laporan saya ke pihak kepolisian. Tapi mengapa ASN tersebut sudah dibebaskan."katanya.
"Masih Lurah Bone, saya sangat menyanyangkan mengapa pelaku pencurian yang melibatkan ASN. Inisial IN, baru ditangkap tapi sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian"??
Dua (2) Unit computer merek Lenovo A10 warna putih dengan harga satuan Rp. 6.000.000 per unit, Kode paket PKM P1908."kata mantan bendahara barang kantor lurah bone Marlina. Kamis (9/9/2021). Melalui Hand Phone
Dari pantau Media Metro Online, Bahwa tersangka pelaku pencurian dibebas pada bulan Agustus 2021 sekitar tanggal 10. Dan sebelumnya telah dikomfirmasi melalui Via Whatsapp ke Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Amri, Namun tidak ada respon hingga berita ini dinaikkan.
Begitu juga dengan Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, tidak menanggapi dan tidak merespon saat di komfirmasi mengenai di bebaskannya terduga pelaku pencurian inisial IN. Melalui via whatsappnya.
Penulis : Darwis Biro Metro Masamba