METRO ONLINE - MAROS - pekerja pembangunan gedung pusat layanan haji dan Umrah diduga melanggar aturan dalam melaksanakan kegiatan. Sebab, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi atau K3 yang seharusnya dikenakan saat bekerja, kerap diabaikan.
Berdasarkan patauan media di lapanga,kegiatan pembangunan gedung pusat layanan haji dan umrah yang terletak di Kecamatan Turikale kabupaten maros dikerjakan oleh PT. Tiga Bintang griyasarana.
Sementara di konfirmasi Salah satu pekerja yang mengaku selaku penanggung jawab atas proyek tersebut yakni Sudirman, Terkait Adanya pekerja yang sedang melakukan pekerjaan tampa di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD),ia mengatakan,
“ merasa Geramki kepalanya Pak kalau pakai ki helem saat bekerja," Ucapnya Rabu (12/8/2021).
Bukanka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak kegiatan tersebut, jika pekerja diwajibkan untuk mengenakan K3 saat melakukan aktivitas pengerjaan.
Bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja. Siapa yang harus bertanggungjawab.
Yang lebih anehnya lagi, para pekerja yang di bagian Campuran pasir dan semen tidak dia tau berapa takarannya.
"saya tidak tau pak asal campurja saja,"ujarnya.
Di ketahui,Anggaran yang di pergunakan dalam pembangunan Layanan haji dan umrah kabupaten Maros sebesar 2.214.814.000,-
Saat di naikkan pemberitaan ini belum ada Konfirmasi resmi kepemilik PT Tiga Bintang Griyasarana Selaku pemenang tender dalam bangunan tersebut.
Penulis : Talla