-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Minggu, Agustus 22, 2021

Merasa Disudutkan: Kades Bontoala Memberi hak jawab

Merasa Disudutkan: Kades Bontoala Memberi hak jawab

METRO ONLINE,Gowa--Dengan secara profesional kepela desa Bontoala, Muhammad Yusuf Muing adakan jumpa pers untuk mengklarifikasi berita yang selama ini beredar dibeberapa portal Media terkait tanggung jawab perjajian yang telah dibuat oleh korban penganiayaan dan pihak keluarga korban diDesa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 22/08/2021.

Kepala Desa Bontoala, Muhammad Yusuf Muing mengungkapkan,"Dugaan penganiayaan dibawah umur yang telah dibuatkan surat perjanjian damai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh dua belah pihak dipolsek pallangga, kami tunggu pihak korban dikantor desa Bontoala untuk mediasi langsung,"Tuturnya.

"Saya selaku kepala desa, Bhabinkantibmas, Babinsa, dan Ketua BPD telah mengundan Rais Daeng Paewa melalui telepon selular dan menunggu kedatangannya guna mediasi, Namun Daeng Paewa tidak menhadiri malah memberi pernyataan yang diduga tidak sesuai fakta keawak media,"Tambahnya.

Pernyataan Daeng Paewa kepada Wartawan tentang tidak ada upaya untuk mediasi terkait anaknya yang telah dikeroyok diduga keliru karena pihak pemerinta setempat sudah melakukan panggilan mediasi sebanyak dua kali namun Daeng Paewa tidak mengindahkan.

"Kami sudah dua kali memanggil Daeng Paewa kekantor Desa, Bahkan Ketua BPD sempatkan waktu mendatangi Rumahnya untuk memberitahu agar besok datang kekantor Desa Bontoala untuk menyelesaikan masalah tersebut, Lagi lagi Daeng Paewa tdk menghadiri,"Tambah kepala desa.

"Jadi, saya sampaikan sekali lagi, Narasumber berita yang beredar dibeberapa media itu diduga tidak sesuai fakta" tutupnya.


(Herman Taruna) melaporkan

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved