-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Juli 09, 2021

Kapolsek Anggeraja Sampaikan Himbauan Ke Penjual Kayu Yang Ada Di Wilayahnya

Kapolsek Anggeraja Sampaikan Himbauan Ke Penjual Kayu Yang Ada Di Wilayahnya

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kapolsek Anggeraja IPTU Lukman S.H., bersama Anggota Briptu Ilyas menggelar kegiatan rutin patroli wilayah dan sambang warga dalam rangka untuk menyampaikan pembinaan serta penyuluhan dan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat secara langsung di Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, Jum’at (9/07/2021).

Pada kegiatan ini Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman S.H, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada tukang kayu agar dalam melakukan usaha kerajinan kayu atau mebel pengusaha menggunakan bahan baku kayu yang legal dan sah. Dengan kata lain ditekankan untuk menghindari penggunaan bahan kayu yang berasal dari hasil-hasil kejahatan terutama ilegal logging.

Kapolsek Menyampaikan kepada penjual kayu bahwa apabila membeli kayu harus yang dilengkapi dengan surat-surat / dokumen kayu yang sah untuk menghindari terjadinya ilegal loging.

Selain itu, Anggota Polsek Anggeraja juga menyampaikan himbauan kamtibmas agar pengusaha bersama sama dengan aparat ikut menjaga situasi agar wilayah Kecamatan Anggeraja tetap aman dan kondusif dan menghimbau agar segera melapor kepada pihak Polsek Anggeraja atau Bhabinkamtibmas baik melalui hubungan telepon maupun datang langsung ke Polsek apabila ada informasi atau dapat mengamankan pelaku kejahatan sehingga jangan sampai terjadi main hakim sendiri.


Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved