-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Juni 19, 2021

Mafia BBM bergejolak di Kabupaten Maros, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Mafia BBM bergejolak di Kabupaten Maros, Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

METRO ONLINE,MAROS - Pemerintah pusat atau BUMN Telah mengelontorkan BBM Jenis Solar Subsidi Melalui Pemerintah provinsi dan daerah Untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat golongan kebawah berdasarkan ketetuan dan UU yang ada. 

Tetapi terlihat,Masih  Ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Maros yang di duga melanggar UU Tentang Migas.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten Maros masih saja melayani pengisian jerigen,  BBM ( Bahan Bakar Minyak)   jenis Solar Subsudi.dah hal itu tidak bisa di biarkan, jika perluh SPBU tersebut harus di tutup. 

SPBU tersebut terletak di Desa Minasa Baji atau lebih jelasnya jalan poros Bantimurung jawi-jawi,kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi selatan dengan Nomor SPBU 74 905 01.

Berdasarkan hasil pantauan media di lapangan,Pihak atau kaeyawan SPBU tersebut dengan santainya Melayani Konsumen yang Membawa Mobil  berisi puluhan jerigen di atas Mobilnya,dan seakan tak takut terciduk oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

BBM jenis Solar subsidi yang di perjual belikan Pihak SPBU melalui jerigen itu,  di peruntukan kepada masyarakat golongan kebawah. 


Padahal, sudah di atur Oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, pasal 55, UU 22/2001, Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi di pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( enam puluh milyar).

Sementara di atur kembali peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah di atur Larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak di perbolehkan melayani jerigen. 

Setelah kami dalami ternyata Konsumen tersebut Mengakui dirinya Seorang Anggota Polisi,  yang mengambil BBM jenis Solar Subsidi tersebut memakai mobil pikc Up warnah biru yang di penuhi puluhan jerigen di atas Mobilnya.

Bukan hanya itu saja, ia juga menganku  bertugas di polres Maros. Jika hal tersebut memang benar adanya bahwa anggota Polri yang juga melakukan pengambilan Solar melalui jerigen,maka pihak polda sulsel harus melakukan penyelidikan terhadap jajarangnya,karena ini bisa saja mencinderai dan mencoren istisusi polri. 

Tak sampai di situ saja, dia juga tidak mau di foto,dan langsung mendekati saya" bilang hapus itu foto karena saya juga anggota" Ucap Orang tersebut.

Padahal kami sudah sampaikan dan memperlihatkan id Card Pers. 

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas sudah di atur di dalam UU pers No 40 Tahun 1999 Pada pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Di pidana  dengan Ancaman 2 tahun penjara dendan 500.000.000.,(Lima ratus juta). 

Sementara itu,  berdasarkan pengakuan dari operator SPBU yang bertugas tersebut mengatakan, jika ia melayani itu tidak lain adalah petani saja yang di lengkapi Oleh surat rekomendasi desa.

"kita itu layani masyarakat atau petani yang memiliki saja surat rekomendasi dari desa," ucapnya.

Sampai di naikkan berita ini belum ada konfirmasi resmi ke pihak SPBU.


Tallasa

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved