-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Mei 02, 2021

Kasus Dugaan Pengrusakan 20 Pohon Kelapa, Kini di tangani Polsek Pammana Wajo.

Kasus Dugaan Pengrusakan 20 Pohon Kelapa, Kini di tangani Polsek Pammana Wajo.

METRO ONLINE, WAJO-- Dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang melapor suatu kasus.Dan hingga kini tugas dan tanggungjawab reserse kriminal dan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan serta pelayanan Hukum kepada warga masyarakat maka Penyidik pembantu Polsek pammana Polres Wajo Polda Sulsel Aipda hasan bersama Kanit Intel Bripka Andi Zaenal dan personil lainnya telah melaksanakan Introgasi dan pemeriksaan saksi Korban  terkait dugaan kasus Pengrusakan  yang terjadi di Dusun Ulugalung Barat Desa Lempa Kecamatan Pammana  Kabupaten Wajo Sulsel,pada hari sabtu tanggal 01 Mei 2021 Jam 14.00 Wita  dan dilaporkan pada jam 20.51 Wita  saat itu juga Personil Polsek Pammana lakukan introgasi dan pemeriksan terhadap saksi Korban.

Saat ditemui,Korban berinisial Ha mengaku Pengrusakan yang terjadi oleh Terlapor berinisial RS dengan cara Terlapor Menebang  Pohon Kelapa sebanyak  20 Pohon di kebun Milik Korban,dengan menggunakan Mesin Senso tanpa seizin dari Korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000(sepuluh Juta Rupiah) dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Pammana  untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pengrusakan tersebut terjadi dikarenakan  terlapor mengklaim kebun tersebut adalah miliknya  sehingga terlapor menebang pohon kelapa sebanyak 20 Pohon,namun menurut saya kebun tersebut milik kami dan saya mengalami kerugian Kurang lebih Sepuluh Juta”. Imbuh Pelapor.

Kapolsek Pammana Iptu Andi Amiruddin mengatakan bahwa Dengan melakukan pemeriksaan tersebut serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pemeriksaan tersebut yang bertujuan agar orang tersebut/yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyelidikan ,penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara apabila nantinya kasus tersebut dapat ditingkatkan ke Proses penyidikan..

,"Pemeriksaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan suatau kasus penyidikan agar penyidik dapat menentukan apakah bisa ditingkatkan ke Penyidikan ataukahkasusu tersebut masuk dalam rana Perdata  serta supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,"ujar Iptu Andi Amiruddin .



Penulis ; Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved