-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, April 25, 2021

Kompensasi yang tertunda ,kini telah di realisasikan oleh PT. Yeyen Bintan Pratama Kepada Masyarakat Desa Tinjul

Kompensasi yang tertunda ,kini telah di realisasikan oleh PT. Yeyen Bintan  Pratama  Kepada Masyarakat Desa Tinjul


METRO ONLINE LINGGA--pembayaran kompensasi  dari pihak PT. Yeyen Bintan Pratama ini di adakan di Gedung Selembayung Sekanak Desa tinjul  Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.minggu 25/4/2021, 

Kegiatan di hadiri PJS Kepala Desa tinjul. Herman dan Babinkamtibmas, Kapolpos, Babinsa, RT dan Rw se Desa tinjul Kecamatan Singkep Barat.

Saat di temui rekan media di gedung selembayung Sekanak desa tinjol Perwakilan dari pihak perusahaan PT.Yeyen Bintan Peratama Dayat menyampaikan:Pembayaran ini dilakukan melalui dua tahap, ini baru tahap pertama  dan akan ada pembayaran tahap kedua pada13 mei yang akan datang. 

Ada sebanyak tiga ratus satu( 301) kk yang menerima kompensasi dengan jumlah nilai perkakanya sebesar Rp.500.000

 "Setelah pembayaran tahap satu dan tahap dua kompensasi kepada masyarakat desa tinjul perusahaan akan melanjutkan kegiatan penambangan bauksit di wilayah Desa tinjul tersebut".  imbuh Dayat


Sumber: (Amri/Tif)

Editor : Effendi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved