-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Februari 24, 2021

Unit Reskrim Polsek Pammana Polres Wajo Kembali Tangkap Pencuri Spesialis di Masjid

Unit Reskrim Polsek Pammana Polres Wajo Kembali Tangkap Pencuri Spesialis di Masjid

 

METRO ONLINE,Wajo – Penyidik Polsek Pammana Polres Wajo melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di Masjid Syuhada 45 di Islamic Senter, dusun Palaguna, Desa Lempa Kec. Pammanan Kab. Wajo. Senin (22/02/2021).

Pelaku berinisial SI (22) yang beralamat Sabbangparu Kab.Wajo kembali menjalani Proses Hukuman atas tindak pidana pencurain alat sound system di Masjid di Desa Lempa yang terjadi pada sekitar Bulan Juni Tahun 2017 .

Kanit Reskrim Polsek Pammana Hasan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa lelaki SI merupakan Kelompok spealis pencurian di tempat tempat ibadah dan telah menjalani beberapa kali Hukuman atas tindakannya

“Lelaki SI pernah menjalani hukuman di Wilayah Kab. Soppeng dan kab. Wajo sedangkan temanya yang berinisial BH saat ini telah mendekam di Lapas Kab. Wajo dengan kasus yang sama”, Ungkap Hasan .

Lanjutnya, Pelaku SI mengakui bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 25 Mei 2017, Sekitar pukul 23.00 Wita ia bersama lelaki BH mendatangi Masjid Syuhada 45 di Islamic Senter dan masuk melalui pentilasi udara. Setelah itu merusak gembok lemari lalu mengambil 1 Unit Amplifier dan 1 Unit Power Bell.

Kapolsek Pammana AKP Sayyek Gurais membenarkan perihal telah di lakukan penangkapan dan penahan terhadap Lelaki SI atas kasus pencurian alat Sound Sistem di Mesjid Syuhada Ulugalung Desa Lempa .

“Benar, kami telah lakukan Proses Penangkapan dan penahan terhadap lelaki SI atas Perbuatannya bersama rekannya yang sebelumnya telah di tangkap dan sementara menjalani Hukuman di lapas Sengkang Kab.Wajo atas kejadian yang sama”, Tutup Kapolsek



Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved