-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Februari 13, 2021

Hadiri Acara Musrenbang Kecamatan, Kapolsek Masamba "Batasi Kegiatan Sosial"

Hadiri Acara Musrenbang Kecamatan, Kapolsek Masamba "Batasi Kegiatan Sosial"

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin S Sos  menghadiri acara Musrenbang  Kecamatan  bertempat di Aula kantor Camat Masamba Kabupaten Luwu Utara. Kamis (11/2/2021) pukul 09.00 Wita

Hadir dalam acara Musrenbang Kecamatan  Masamaba, Camat Masamba H Ajie Saputra, S.Sos, M.Si,. Danramil Masamba di wakili Serkan Syamsul. Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin, S.Sos. Kepala Bappedda Luwu utara yang di wakili kabid perencanaan Ir. Khalis, Para Lurah dan kepala Desa se-kec Masamba kab Luwu utara. Peserta Musrenbang instansi Dinas terkait.

“untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,mulai dari pembangunan bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang di harapkan hasilnya di rasakan langsung oleh masyarakat wilayah Kecamatan Masamba” demikian yang di sampaikan Camat Masamba.

Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin berharap hasil musrenbang ini dapat di jalankan dengan baik dan sesuai rencana yang telah di musyawarahkan bersama, selain bisa bermanfaat bagi masyarakat luas juga bisa bermanfaat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Masamba. "kata Budi Amin.

Menghimbau kepada para lurah maupun kepala Desa agar mengingatkan masyarakatnya dapat membatasi kegiatan sosial terutama acara pesta pernikahan untuk tidak menyediakan hiburan musik elekton, karena jelas melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun prosedur hukum,

"Tentang larangan berkumpul di masa pandemi covid-19 dan bagi yang melanggarnya dapat di kenakan saksi pidana sesuai ketentuan pasal 214 KUHP dan pasal 218 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara." Himbaunya. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved