-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Minggu, Desember 27, 2020

Badan Pengurus AUHM Menghimbau Perpanjangan Penutupan Hiburan Malam

Badan Pengurus AUHM Menghimbau Perpanjangan Penutupan Hiburan Malam

METRO ONLNE MAKASSAR -Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19, dan hasil rapat pengurus dan anggota AUHM, maka dengan ini Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM)

Dalam Rapat bersama para pengusaha hiburan malam yang dipimpin ketua Badan Asosiasi Usaha Hiburan Malam Ir Zulkarnain Ali Naru Meminta seluruh usaha hiburan untuk memperpanjang penutupan usahanya, yang semula dari tanggal 24 Desember sampai 26 Desember 2020, hingga pada tanggal 3 Januari 2021, atau sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemkot Makassar.

Dalam masa penutupan dimaksud, seluruh jajaran managemen usaha hiburan diminta agar melarang karyawan/para pekerjanya untuk mudik/melakukan kegiatan liburan ke luar daerah/kota, sebagai upaya untuk ikut serta menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar pada khususnya.

Himbauan dimaksud juga sebagai upaya mendukung Maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk tentang larangan adanya aktifitas atau berkumpul yang memudahkan penyebaran covid -19


A.Gusthi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved