-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 05, 2020

Perwali No 36 Perlu Persiapan Yang Matang Kata Kasat Pol PP

Perwali No 36 Perlu Persiapan Yang Matang Kata Kasat Pol PP

METRO ONLINE,MAKASSSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan efektifitas pelaksanaan Perwali 36 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, akan mulai diterapkan pada Senin 13 Juli 2020 besok.

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, pelaksanaan penerapan Perwali 36 Tahun 2020 ini membutuhkan persiapan matang, sehingga pihak Pemkot Makassar melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan Forkopimda (TNI-Polri) di Kota Makassar.

“Saya kira sudah jelas, untuk menerapkan aturan dan menegakkannya, itu harus dengan persiapan matang. Sehingga pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih,” kata Iman.

Penerapan Perwali ini, lanjut dia, bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja, melainkan dilakukan secara terpadu.

“Jadi banyak yang terlibat. Kalau Satpol PP saya pastikan siap. Tapi ini kan lagi-lagi digelar terpadu sehingga harus satu tim,” katanya.

Sementara Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan pemberlakuan Perwali itu, masyarakat diharapkan tidak panik, mengingat tujuan dari penerapan aturan itu, tak lain hanya untuk mempersempit gerakan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum di Sulsel bisa secepatnya teratasi.

Dalam upaya tersebut, kata Rudy, pihaknya juga tetap memperhatikan berbagai hal yang kemungkinan dapat mengganggu aktivitas dan rutinitas warga. Salah satunya, terkait perekonomian masyarakat agar tidak sampai terganggu akibat penerapan aturan itu.

“Kita juga tidak ingin membatasi akses dan gerak para pekerja atau pedagang yang akan masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya adalah para pekerja dan pedagang. Sehingga kita harus kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur dan sebagainya” jelas Rudy.

Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.

“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan.

“Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” ungkap Rudy.

Adapun yang boleh masuk meski tanpa Surat Bebas Covid-19 :

Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari  Gugus  Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

Lantas siapa saja yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19 dan apa saja syarat-syaratnya?

Berikut penjelasannya dilansir dari Perwali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020:

Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:


a. ASN yang bekerja di Kota Makassar

b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar

c. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

d. Buruh yang bekerja di Kota Makassar

e. Pedagang yang berdagang di kota Makassar

f. Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar

g. Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar

h. Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar

i. Kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat

Syarat-syart

ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas. 

Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal Daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar. 

Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.

Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran

Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal

Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar. (*)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved