-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, November 11, 2020

Pemberlakuan Suket, Pemkot Makassar Menuai Kritikan

Pemberlakuan Suket, Pemkot Makassar Menuai Kritikan

METRO ONLINE MAKASSAR — Sejumlah pengamat mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menerapkan Surat Keterangan (Suket) bebas bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Kota Makassar.

Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis menuturkan bahwa, penerapan Suket bebas covid yang telah berlangsung 11 hari masih belum efektif dalam menekan kasus di Makassar.

“Penerapan pembatasan di perbatasan ini sangat sulit bahkan kurang efektif dalam hal penekanan tingkat penularan pandemi Covid-19 di Kota Makassar khususnya dan Sulsel pada umumnya karena yang jadi prioritas utama adalah warga Kota Makassar,” ujarnya, Jumat (24/07/2020).

Menurutnya, Pemkot juga harus memperketat pengawasan di dalam Kota. Ia menilai pembatasan tidak cukup apabila penerapannya hanya dilakukan di perbatasan.

"Kalau hanya dilakukan pembatasan di perbatasan ini tidak jelas sasaran kinerja yang ingin dicapai. Apalagi kalau kegiatan tersebut hanya dilakukan oleh Pemkot Makassar saja,” jelasnya.

Bastian juga menilai, belum efektifnya penerapan surat tersebut di perbatasan justru hanya memboroskan anggaran. “Iya pemborosan keuangan daerah krn tidak bisa diukur kinerjanya,” katanya.

Untuk hasil yang lebih efektif, kata Bastian, Pemkot harusnya melakukan koordinasi dengan daerah Mamminasata. Sehingga penerapan bisa lebih optimal.

“Harusnya dikoordinasikan pada daerah sekitarnya dalam membuat aturan agar lebih dapat terukur kinerja dan pembiayaannya,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution menyayangkan kebijakan tersebut diterapkan hanya berujung tidak efektif. Terlebih, ia bercerita bahwa saat melintas di perbatasan, rupanya tidak diperiksa oleh petugas pos batas.

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved