-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, November 17, 2020

Marak Calo "Biaya Bikin SIM C Mahal" GMPK Sulsel Turun Unras di Polrestabes Makassar

Marak Calo "Biaya Bikin SIM C Mahal" GMPK Sulsel Turun Unras di Polrestabes Makassar

METRO ONLINE,MAKASSAR - Kasus dugaan praktik pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lantas Polrestabes Makassar masih menjadi sorotan. 

Biaya penerbitan SIM C baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp100 ribu. Sementara tarif perpanjangan Rp 75 ribu. 

Saat pihak GMPK investasi, dia dapatkan dari pengakuan beberapa masyarakat Makassar, warga membayar Rp300 ribu hingga Rp 350 ribu. 

Biaya yang terlampau mahal itu memberikan pemohon SIM tidak perlu lagi mengikuti ujian teori dan praktik. Mereka hanya menyetor berkas, berfoto, lalu mendapatkan SIM yang diinginkan.

Hal ini mengakibatkan GMPK Sulsel turun unjuk rasa di Polrestabes Makassar, Senin (16/11/2020). Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulsel, akhirnya angkat bicara. Jendral Lapangan, Jumardi mengatakan, tarif penerbitan dan perpanjangan SIM sudah sangat jelas.

"Kalau ada pembayaran yang tidak sesuai dengan aturanya itu termasuk pungli," ujarnya.

Sementara Koordinator Mimbar, Ridwan mengatakan, jika ini dibiarkan berlarut-larut maka dirinya akan mendesak Polrestabes Makassar untuk copot Kasat Lantasnya

"Kami akan mendesak agar Kapolrestabes Makassar segera mencopot Kasatlantas Polrestabes Makassar karena tidak mampu mewujudkan institusi pelayanan masyarakat yang bebas pungli," ujar Ridwan dalam orasinya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, kalau mendapati praktik-praktik demikian supaya berani melaporkan," tambahnya.

Sebelumnya GMPK Sulsel menemukan dua orang warga, Al dan AR mengaku ingin mengurus SIM tetapi sesampainya di lokasi keduanya dihampiri oleh calo yang menyampaikan terkait pembuatan SIM

Untuk membuat SIM bisa didalam membayar normal dengan mengikuti keseluruhan tes yang ada, kalau bayar cepat seharga Rp. 350rb tanpa tes. biaya pengurusan SIM 3x lipat lebih dari harga yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mirisnya calo tersebut bekerja sama dengan salah seorang oknum pelayanan pembuatan sim. Seharusnya dalamlingkup kantor pelayanan masyarakat bebas dari calo.

Ditambah beberapa warga yang mengurus SIM di Lingkup Sat Lantas Polrestabes Makasar ada yang hanya kurang lebih satu jam tanpa tes teori dan praktik, bahkan tanpa perlu mengurus surat keterangan sehat. 

"Ini baru aksi prakondisi, selanjutnya kami akan melakukan aksi besar besaran di Polda Sulsel untuk Meminta BidPropam memeriksa segera Kasatlantas Polrestabes Makassar dan mendesak Tim Saber Pungli menjalankan tugasnya untuk memantau dan mengambil tindakan. Dia berharap kasus ini ditangani secara terbuka dan professional," ujar Jumardi Selaku Jenderal Lapangan.


Editor: Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved