-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Oktober 12, 2020

HMI Sinjai Mengusir Paksa Karyawan PT.Mandala Finance Serta Menyegel nya, Kapolres Turun Langsung

HMI Sinjai Mengusir Paksa Karyawan PT.Mandala Finance Serta Menyegel nya,  Kapolres  Turun Langsung


METRO ONLINE SINJAI--Puluhan Kader  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT. Mandala Finance. Jalan AP Pettarani, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai.  12/10/2020.

Irfan Selaku Sekrtaris HMI Cabang Sinjai dalam Orasinya   meminta kepada pihak PT Mandala Finance untuk tidak lagi melakukan aktifitas di kantornya dikarenakan Surat Izin Operasionalnya telah berakhir.

"Surat Izin Operasionalnya telah berakhir pada  1 September 2020, sampai hari ini surat perpanjangan izin tersebut belum keluar sehingga tidak dibenarkan lagi melakukan aktifitas.

Irfan meminta kepada karyawan dan karyawati PT. Mandala Finance untuk keluar dari kantornya dan meminta untuk tidak lagi melakukan aktifitas.

"Kami minta semua yang didalam kantor agar sekiranya keluar karena kami akan melakukan penyegelan," teriaknya dalam Orasinya.

Kapolres yang turun langsung mengamankan aksi demonstrasi, tampak membagikan masker kepada para pendemo.

Sementara Kapolres Sinjai Akbp  Iwan Irmawan  Turun langsung Mengamankan Dan membagikan masker satu Persatu kepada Mahasiswa yang tidak Mengunakan masker kepada Peserta Aksi sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Polri  Iwan mengatakan bahwa ketika beraktivitas di luar rumah maupun melakukan aksi demonstrasi, diimbau untuk selalu menggunakan masker. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 akan dapat dikendalikan ungkapnya.

Setelah massa HMI Cabang Sinjai menyegel dan menutup kantor PT Mandala Finance mereka melanjutkan aksi di Kantor DPRD Sinjai dan meminta agar Pimpinan Cabang PT Mandala Finance dihadirkan.


Laporan:Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved