-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Oktober 17, 2020

APK Milik KPU Soppeng Menuai Kritik, Syahar: Bisa Mencederai Netralitas Penyelenggara Pilkada

APK Milik KPU Soppeng Menuai Kritik, Syahar: Bisa Mencederai Netralitas Penyelenggara Pilkada

METRO ONLINE,SOPPENG - Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng Syahar ikut melontarkan kritik mengenai spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) diduga milik KPU Soppeng seperti yang terpasang di Dabbare Desa Pattojo.

Dikatakan Syahar spanduk APK yang terpasang tersebut mencederai demokrasi. Meskipun paslon yang bikin desain, akan tetapi KPU tetap verifikasi dan mencetak. KPU sebagi penyelenggara Pilkada harus tetap konsisten dengan netralitas meski paslon melawan kolom kosong.

"Sample yang ada di spanduk atau APK tersebut diduga tidak mencerminkan netralitas, sementara proses pilkada dengan pemilihan langsung oleh warga. Artinya kemampuan dan pengaruh paslon serta integritas dan kwalitas untuk menakhodai Kabupaten Soppeng ada ditangan masyarakat dengan penilaian masing masing," ujarnya, Sabtu (17/10/2020).

Jika memang paslon tersebut bukan harapan masyarakat artinya tetap tidak bisa terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati. Jadi KPU tetap jaga nertralitas dan profesional sebagai penyelenggara.

"Ditutupnya gambar Kolom Kosong beserta adanya kalimat "pastikan coblos yang bergambar" kalau diperhatikan kalimatnya itu menandakan bahwa mengajak agar yang dicoblos yang ada gambarnya sedangkan pesta demokrasi ini tentu diharapkan dapat menempatkan seluruh bakal calon kepala daerah dalam posisi yang setara."

Tanpa memandang perbedaan latar belakang, termasuk kolom kosong, jadi saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten Soppeng dengan adanya polemik seperti ini agar secepatnya ditindak lanjuti tanpa harus ada laporan terkait APK ini, imbuh Syahar selaku ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng.



Tim Metroonline.co.id

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved